Bandung, Beritainspiratif.com - Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat, memperpanjang waktu pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan atas perda 22/ 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat tahun 2019 - 2029.

Ketua Pansus VII DPRD Jawa Barat Herlas Juniar mengatakan, saat ini pihaknya sedang membahas tiga raperda perubahan atas perda tentang pendapatan asli daerah (PAD), susunan perangkat daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Raperda perubahan atas perda 13/ 2013 tentang PAD telah disetujui dalam rapat paripurna dan segera dikirim ke Kemendagri untuk di evaluasi. Sementara raperda perubahan atas perda 6/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jawa Barat, masih menunggu hasil fasilitasi Kemendagri.

"Sedangkan Raperda perubahan atas perda 22/ 2010 tentang RTRW, masih perlu pendalaman lebih lanjut," ujar Herlas usai rapat Paripurna di gedung DPRD Jabar jalan Diponegoro kota Bandung, Jum'at (18/1/2019).

Menurut Herlas, perpanjangan waktu pembahasan raperda perubahan RTRW , dikarenakan OPD pengusul (Bappeda) belum memberikan materinya. Bappeda provinsi, masih melakukan pembahasan dengan kabupaten/ kota.

"Masih ada beberapa hal yang perlu dituntaskan terutama terkait dengan lahan ketahanan pangan berkelanjutan, sehingga kita belum bisa menyelesaikannya bulan ini," papar politisi muda partai Demokrat tersebut.

Ia mengungkapkan, ada beberapa kabupaten/ kota yang belum tuntas dalam pembahasan mengenai lahan ketahanan pangan berkelanjutan. Tiap daerah berbeda. Mereka tidak mau menyodorkan peta yang belum selesai untuk dibahas

"Lebih kepada aspek kehati-hatian. Materinya belum siap. Apalagi ada kebijakan strategis gubernur baru dan proyek strategis nasional seperti rencana pembangunan bandara Cikembar, diusulkan oleh pempeov Jabar masuk dalam RTRW," pungkas Herlas.

(Ida)