Majalengka, Beritainspiratif.com - Polres Majalengka bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat melepasliarkan 34 ekor kukang Jawa (Nycticebus javanicus) di hutan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tampomas.

Tepatnya, di wilayah area pusat pelatihan pertanian dan pedesaan swadaya (P4S) Dusun Cilumping Desa Cikurubuk, Kecamatan Buah Dua, Kabupaten Sumedang, Minggu (20/1/2019).

"Sebayak 34 kukang yang kita lepaskan hari ini merupakan hasil perburuan liar yang berhasil di amankan Satreskrim Polres Majalengka, beberapa waktu lalu," kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono.

Kemudian, kata kapolres, ada 31 ekor Kukang juga akan dilepas liarkan di wilayah Taman Buru Masiigit Kareumbi, tepatnya, di lokasi KW, Dusun Cimulu, Desa Pangerenan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

"Sebelum dilepasliarkan, 65 kukang ini sudah menjalani rehabilitasi oleh International Animal Rescue (IAR) Indonesia. Dan ada 11 ekor lagi yang masih dalam tahap rehabilitasi," ungkapnya.

Menurut kapolres, kukang-kukang yang dilepasliarkan tersebut, disita dari tangan para pedagang dan pemburu. Keseluruhannya merupakan hasil perburuan liar di alam bebas di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Pada saat penggerebegan, anggota kami berhasil mengamankan 79 Kukang Jawa. Saat ini 65 ekor kukang dilepasliarkan kehabitat asalnya di dua lokasi dan 11 masih dalam tahap rehabilitasi serta 3 ekor mati, karena mengalami sakit," ujarnya.

Kapolres menegaskan, saat ini tidak hanya pemburu dan penjual saja yang terkena sanksi, melainkan pemelihara akan dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang KSDA Wilayah II Soreang, BBKSDA Jawa Barat, Memen Suparman, dipilihnya hutan TWA Tampomas Sumedang, karena cocok dengan habitat kukang Jawa dan pelepasliaran kukang ini sebagai salah satu bentuk konservasi menjaga ekosistemnya yang hampir punah.

"Sebelumnya, teman-teman dari IAR, sudah melakukan kajian bahwa tempat ini memang lokasi yang sangat cocok untuk habitat kukang. Sehingga kami harapakan adanya pelepasan kukang ini, bisa menambah populasi kukang yang ada di TWA Gunung Tampomas ini," imbuhnya.

Lebih jauh Memen menambahkan, bahwa kedepannya pihaknya akan terus bekerjasama dengan pihak aparat penegak hukum dalam upaya penanganan kasus-kasus satwa langka. Karena, penjualan hewan yang di lindungi secara online ini seringkali marak.

"Kita seringkali menemukan kasus seperti ini, dibeberapa tempat. Seperti di Cirebon, Cianjur dan kali ini di Majalengka merupakan rekor cukup besar sampai bisa berhasil mengamankan 79 ekor kukang. Diantaranya 65 ekor sudah bisa dilepasliarkan saat ini dan 11 ekor lagi masih dalam tahap rehabilitasi oleh IAR," tandasnya.

Memen menagaskan, bahkan kukang ini merupakan salah satu dari hewan yang dilindungi UU yang keberadaannya di alam sudah masuk daftar merah atau populasinya terancam punah. karena masifnya perburuan liar terhadap hewan yang aktif pada malam hari atau nocturnal ini.

Hewan jenis kukang ini, tak hanya ditemukan di hutan saja, melainkan di daerah permukiman pun seringkali diemukan. Apalagi hewan Ir memen suparman sebagai kepala ksda wil 2 soreang Jawa Barat ini sangat diminati para pengoleksi satwa liar karena perilakunya yang menggemaskan dan mempunyai bentuk yang lucu.

"Sehingga ini yang disebabkan bayak yang diburu oleh orang-orang tidak bertanggungjawab," tutupnya.

(Yones)