Surabaya, Beritainspiratif.com - Iqtishad Consulting bersama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Jawa Timur serta Majelis Sarjana Ekonomi Islam (MASEI) dan Keuangan Syariah melaksanakan Training of Trainers (TOT) Level 2 untuk Dosen Ekonomi Islam dan Praktisi Angkatan ke 325.

Acara ini diselenggarakan pada 4 Februari 2019 lalu di Hotel Ibis Budget, Surabaya.

Acara ini berangkat dari penting nya Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) dan Aplikasinya pada 15 Produk Bank Syariah. Dalam kegiatan tersebut membahas 60 Isu dan permasalahan MMq dari Semua aspek dan perspektif.

Agustianto Mingka, sebagai trainer dalam TOT tersebut, mengatakan: "Bank-bank syariah saat ini lagi rame menerapkan dan mengembangkan produk-produknya sebagai upaya yg paling strategis untuk meningkatkan layanannya".
"Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq)". Katanya.

Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi), reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS dan sebagainya.

Para bank syariah, law firm, notaris, hakim, pejabat pengawas OJK, harus memahami teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut.

Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilah kurang cocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif.

Untuk mengatasi risiko fluktuasi cost of fund - terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin) murabahah. Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank syariah. Sebab bank syariah dicitrakan bank yang mahal. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq) yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 10%. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati.

Tegasnya, Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

Agustianto Mingka yang juga ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat serta dosen pasca sarjana di berbagai perguruan tinggi dan DPS di beberapa lembaga keuangan syariah ini mengatakan: "MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan selama 9 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat, juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yang dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah dan lain sebagainya." Ungkap nya.

Ada pun, materi workshop sebagai berikut:

  1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq)?
  2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT.
  3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah (Enam macam Jenis Akad MMq.
  4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI.
  5. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif.
  6. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq.
  7. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq.
  8. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah.
  9. Collectibility pada Pembiayaan MMq.
  10. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktik Perbankan Syariah.
  11. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah.
  12. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK.
  13. Acrual Basis atau Cash Basis pada MMq.
  14. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah.
  15. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq.
  16. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)
  17. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property.
  18. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent.
  19. Ijarah Maushufah fiz Dzimmah (IMFD) pada Penerapan MMq Indent.
  20. Issue Bay' Kali bi Kali pada MMq Indent.
  21. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni.
  22. Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah.
  23. Teori dan Praktik Hybrid Contracts dlm produk bank syariah.
  24. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah.
  25. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja dan Pembiayaan Rekening Koran Syariah.
  26. Musyarakah' Mutanaqishah untuk “Take Over” sesama bank syariah.
  27. Musyarakah Mutanaqishah untuk pembiayaan reimbursment.
  28. Musyarakah Mutanaqishah untuk pembiayan investasi biasa dan investasi indent.
  29. Musyarakah Mutanaqishah untuk skim perdagangan international (Trade Finance).
  30. Musyarakah Mutanaqishah untuk pembiayaan konsumtif (Kenderaan)
  31. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah.
  32. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada penerapan MMq indent dan solusinya.
  33. Pandangan Syariah tentang system anuitas dan proporsional dalam MMq.
  34. Musyarakah Mutanaqishah dengan sistem proporsional.
  35. Multi Nisbah dan Single Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.
  36. Bgmn menentukan Nisbah MMq.
  37. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad perjanjian MMq.
  38. Denda (Tazir) dalam MMq.
  39. Ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah.
  40. Bolehkan pencairan bertahap dalam akad MMq?
  41. Kapan MMq menggunakan line facility (at-tashilat al-saqfiyah) dan kapan tidak perlu line?
  42. Revolving dalam Pembiayaan MMq.
  43. Perbedaan MMq dan IMBT,
    Apa pula keunggulan IMBT dari MMq dan Apa keunggulan MMq dari IMBT?
  44. Bagaimana penerapan MMq untuk pembiayaan infrastruktur? seperti jalan tol, bandara, dll.
    Refinancing jalan Tol.
  45. Pembiayaan Sindikasi dengan MMq.
  46. Restrukturisasi pembiayaan MMq, dan mengapa lebih mudah daripada Restruk murabahah?
  47. Desain akad men-take over pembiayaan MMq dari bank syariah lain.
  48. Restrukturisasi murabahah dengan MMq.
  49. Proyeksi bagi hasil Pada MMq.
  50. Pembiayaan MMq untuk orang lain. (misalnya untuk keluarga)
  51. Pembiayaan Multiguna dengan MMq.
  52. Haruskah Asset MMq menjadi jaminan?
  53. Bolehkah aset MMq tidak dijadikan jaminan?
  54. Bagaimana refinancing dgn MMq pada nasabah PNS dgn jaminan SK PNS?
  55. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah.
  56. Sistimatika akad MMq.
  57. Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.
  58. Mengapa Akad MMq harus disatukan dalam Akad Tunggal?
    Risiko apa yg dialami bank jika dipisahkan Musyarakah dan Ijarah atau Musyarakah dan Bay'.
  59. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over.
  60. Contoh Akad MMq untuk modal kerja.

"Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya"
"Bank Syariah harus memahami teori dan praktik hybrid contracts tersebut" Pungkasnya.

(Yanis)