Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung mewajibkan setiap gedung di Kota Bandung harus memiliki tempat ibadah yang layak, hal itu di atur dalam Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang bangunan gedung.
Kepala Dinas Penataan Ruang, Iskandar Zulkarnain mengatakan, Perda tersebut merupakan perubhan Perda nomor 5 tahun 2010.
"Dari sisi teknis sebagian sudah berjalan tapi kan banyak perubahan-perubahan sampai 50 persen dari Perda yang sebelumnya,"ujar Zulkarnain di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (7/2/2019).
Zulkarnain mengatakan, pada Perda yang baru, pemilik bangunan gedung wajib menyediakan ruang untuk rumah ibadah minimal 3- 5 persen dari luas bangunan.
"Bangunan komersil wajib menyediakan ruangan minimal 5 persen untuk rumah ibadah dan yang paling penting letaknya itu jaga di basement, ruang parkir atau dekat TPS, "jelasnya.
Luas tempat ibadah diatur dalam Perda tersebut. Untuk bangunan komersial seperti mall menyediakan minimal 5 persen dari luas banguan, gudang penyimpanan 3 persen, praktik dokter 2 persen.
Perda baru mulai berlaku saat pemilik bangunan gedung akan memperpanjang Serfitikat Layak Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh pemerintah lima tahun sekali.
"Kalau tidak mentaati aturan Perda baru, kita tahan penerbitan SLFnya, kalau tidak keluar SLFnya berarti perusahaan itu ilegal,"pungkasnya.
(Mugni)