Bandung, Beritainspiratif.com - Banjir bandang yang melanda komplek perumahan Jati Endah Regency di dusun Pasirjati desa Jatiendah kecamatan Cilengkrang kabupaten Bandung Sabtu lalu, menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Kawasan Bandung Utara.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat H. Daddy Rohanady mengatakan dalam Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Prov. Jawa Barat dengan tegas disebutkan koefisien Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan bangunan 80 : 20.

Koefisien bangunan hanya diberi toleransi 20%, sedangkan RTH 80% untuk resapan air, karena KBU merupakan kawasan konservasi. Diatas 1000 Mdpl, tidak boleh ada lagi bangunan.

"Namun kenyataannya, banyak bangunan termasuk bangunan pemerintah ada di KBU. Itu menyedihkan. Hal ini menunjukkan betapa lemahnya penegakkan hukum, baik itu oleh aparat penegak hukum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) maupun oleh pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH)," ucap Daddy di Bandung, Selasa (11/2/2019).

Untuk mencegah terulangnya bencana alam serupa, Daddy berharap tidak ada lagi bangunan baru. Stop bangunan baru di KBU. Pemerintah Daerah, tidak lagi mengeluarkan perijinan baru untuk pembangunan di Kawasan Bandung Utara.

Ia menambahkan DPRD Jawa Barat melalui Pansus VII, sedang membahas penyusunan rancangan perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Jawa Barat.

"Saya berharap Perda RTRW ini jangan kemudian dijadikan aspek legal pemutihan, bagi Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota yang bermasalah. Bahaya sekali buat kita," tegas Daddy.

(Ida)