Cirebon, Beritainspiratif.com - Di bulan kedua 2019 ini, seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon telah mengikuti musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) mereka selama satu minggu.
Musrenbang tingkat kecamatan yang digelar tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya yaitu dengan menghadirkan sejumlah narasumber.
Semuanya, terdiri dari para anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Staf Ahli Bupati, tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Cirebon dan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang masuk dalam setiap tim.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa meminta agar Musrenbang 2019 khususnya di tingkat kecamatan, bukan sebatas acara seremonial belaka.
"Namun program yang telah diajukan dalam Musrenbang ini yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan harus bisa direalisasikan," ujar Mustofa.
Karena kata dia, adanya perbedaan kewenangan, peserta Musrenbang di tingkat kecamatan harusnya dibekali dengan referensi kewenangan, sehingga tidak tumpang tindih kewenangan, hal ini jangan sampai tidak jelas dan Musrenbang sering kali hanya menjadi kuburan usulan
Pria yang akrab disapa Jimus ini melanjutkan, biasanya usulan hasil Musrenbang tingkat kecamatan yang memang bukan kewenangan kabupaten akan dihapus, karena tidak pahamnya kewenangan pekerjaan tersebut, hingga terkesan Musrenbang jadi kuburan usulan itu terus terjadi.
"Peraturan Bupati (Perbup) terkait kewenangan pekerjaan juga harus diubah menyesuaikan kondisi, sehingga pembangunan bisa lebih terarah," katanya.
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, dengan adanya UU no 6 terutama masalah infrastruktur jalan, dulu pemahaman jalan poros adalah jalan penghubung antara satu desa dengan desa lainnya dalam satu kecamatan, namun yang terjadi sekarang bukanlah seperti itu yakni poros desa adalah jalan penghubung desa yang beda kecamatan.
"Yang jadi permasalahannya jalan penghubung desa dengan desa dalam satu kecamatan akan terbengkalai, karena dana desa tidak bisa mengcover pekerjaan tersebut," katanya.
Kemudian, lanjut dia, tentang spesifikasi teknis, jalan kabupaten di dalam Perbup itu enam meter lebih. Namun ada juga jalan poros yang spesifikasinya tidak masuk.
"Oleh karena itu, saya meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengubah Perbub terkait kewenangan tersebut, sehingga pada akhirnya perkerjaan tidak tumpang tindih dan akan lebih terarah," kata Jimus.
(Dekur)