Bandung,Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung siap mengawal bantuan kelurahan yang akan turun untuk kali pertamanya di tahun 2019 ini. Berbeda dengan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilyahan (PIPPK), bantuan kelurahan ini bersumber langsung dari Pemerintah Pusat.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bandung, Asep Saeful Gufron mengungkapkan, bantuan kelurahan yang akan turun pada 2019 ini sebesar Rp. 53.294.091.000. Bantuan tersebut akan dibagikan kepada 151 kelurahan di Kota Bandung.
Setiap kelurahan bakal memperoleh bantuan sebesar Rp. 352.941.000.
“Bantuan kelurahan itu baru dilaksanakan di tahun 2019 ini. Tahun sebelumnya kita belum pernah ada bantuan kelurahan. Nominalnya itu sebesar Rp. 53 miliar,” ujar Asep, usai menghadiri Acara Bandung Menjawab di, Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa (19/2/2019).
Lanjut Asep, untuk Bantuan Kelurahan ini akan dibagikan secara merata. Sehingga 151 kelurahan di Kota Bandung bakal menerima jumlah bantuan yang sama.
Selain itu, Pemkot Bandung sudah membentuk tim khusus untuk mendampingi pelaksanaan Bantuan Kelurahan. Sehingga, program ini bisa terlaksana secara tepat sasaran dan sesuai aturan seperti yang tertera dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Untuk mengawal kegiatan bantuan kelurahan, Pemkot Bandung sudah mengeluarkan Keputusan Wali Kota 174/kep.124_PEM 2019 yaitu Tim Pendamping Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
“Tanggal 25 Februari, sosialisasi dan bimbingan teknis kepada para camat, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), kepala SKPD yang telah ditentukan berdasarkan kepwal tentang tim pendamping,” bebernya.
Tim pendamping ini untuk memastikan bantuan kelurahan bisa terserap maksimal. Sebab, dalam pelaksanannya, masyarakat terlibat secara aktif mulai dari perencanaan sampai pembuatan laporan.
Bantuan kelurahan berbeda dengan PIPPK. Sehingga pada pelaksanannya tidak berada di satu proyek yang sama. Namun tetap pengerjaannya mengacu pada skala prioritas hasil dari rembug warga.
“Bantuan pusat untuk kelurahan itu tidak boleh disatukan dengan PIPPK. Takut nanti di dalam pertanggungjawaban laporannya susah untuk mengukurnya,” jelas Asep.
Asep berharap, program bantuan kelurahan ini sudah mulai bergulir paling lambat pada April 2019.
“Kemarin penginputan pergeseran sudah mulai, diharapkan antara akhir Maret atau April sudah bisa berjalan. Kita masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat tentang pencairan anggaran. Tapi yang jelas Pemkot Bandung siap mengawal kegiatan bantuan kelurahan,” pungkasnya.
(Mugni)