Cirebon, Beritainspiratif.com - Tunjangan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) masih sangat kecil, DPRD Kabupaten Cirebon dorong Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2018 tentang tunjangan RT/RW direvisi.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa menyampaikan, ia mendapat keluhan dari sejumlah RT/RW mengenai honor yang diterima selama ini jauh dari yang diharapkan.
"Kami ingin Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon memperhatikan tunjangan RT dan RW karena nilai yang diterima selama ini belum sebanding dengan tugasnya," katanya kepada awak media, Jumat (8/3/2019)
Dikatakan Jimus, sapaan H Mustofa, pertemuan forum kuwu di Pendopo (Rumah Dinas Bupati) beberapa waktu lalu sayangnya tidak menyampaikan persoalan ini. Justru menyampaikan persoalan perangkat desa yang sudah mendapatkan hak lebih dari cukup. Padahal RT dan RW adalah garda terdepan di masyarakat.
"Belum lama ini ada pertemuan kuwu se Kabupaten Cirebon, harusnya persoalan ini disampaikan kepada pemkab agar mengetahui kondisi RT dan RW yang sebenarnya," lanjut dia.
Dikatakan Jimust, selama ini tunjangan RT dan RW dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Nominal yang diterima hanya Rp80 ribu perbulan, jumlah itupun tidak rata sesuai dengan kemampuan masing - masing desa.
"Kami ingin tunjangan diluar ADD, jadi nilainya sebanding dengan tugas yang diemban RT dan RW, selama ini mereka yang bekerja mengurusi warganya," imbuh dia.
Sementara itu ketua RT 03 RW Cahaya Permai Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon Abdul Ghofar menyambut baik adanya kenaikan tunjangan untuk RT dan RW. Tunjangan yang diterima selama ini hanya 800 ribu pertahun. Jumlah tersebut tidak sesuai dengan tugas yang diemban.
"Sangat setuju sekali, terlebih RT dan RW yang banyak menyelesaikan persoalan di masyarakat, baru pemerintah desa turun," tandasnya. (Dekur)