Bandung,Beritainspiratif.com - Minat masyarakat terhadap belanja online, terus meningkat. Sistem jual beli berbasis internet ini, semakin diminati masyarakat. Namun, di era digitalisasi tersebut ada kemungkinan konsumen diciderai, karena tidak ada pertemuan langsung dengan para pihak.
"Itu bisa dimungkinkan, ketika ada barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan yang diiklankan. Atau barang yang dikirim tidak sampai-sampai, karena dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman," kata Ardiansyah Parman Ketua Badan Perlindungan Konsumen (BPKN), disela Seminar Edukasi Konsumen di Bandung, Senin (18/3/2019).
Menurut mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri ini, beberapa lembaga perlindungan konsumen seperti YLKI menerima banyak pengaduan tentang transaksi elektronik. Sementara Undang - Undang nomor 8 tahun 1999, hanya mengatur pengawasan barang beredar dan jasa. Karena itu, pemerintah perlu segera menerbitkan aturan tentang e-commerce.
Ia menyebutkan, Kementerian Perdagangan sudah sejak lama membahas peraturan tersebut, tetapi tidak mudah menerbitkan peraturan karena banyak yang harus dipertimbangkan.
"Memang tidak mudah menerbitkan peraturan. Masukan-masukan terus berkembang, sehingga sampai saat ini belum dapat diselesaikan," ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan yang lebih efektif adalah konsumen berani mengadu. Itu lebih efektif. "Lebih efektif kalau langsung mengadu. Tetapi faktor budaya, masyarakat nrimo tidak cerewet. Padahal, harusnya konsumen cerewet ketika merasa dirugikan," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan Frida Adiati mengungkapkan, pemerintah sedang menyusun revisi UU nomor 8 tahun 1999. Didalamnya mengakomodir tentang transaksi elektronik.
"Prosesnya sudah di Kemenkumham, sebelum dikirim ke Setneg lalu ke DPR untuk dibahas dan ditetapkan sebagai undang - undang," papar dia.
Saat ini, lanjut Frida pengawasan transaksi elektronik dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sedangkan di daerah bekerjasama dengan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar dan Jasa (TTPB).
(Ida)