Cirebon,Beritainspiratif.com - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon beberpa hari silam.
Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Informasi Publik Kabupaten Cirebon Hj. Kartika, menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan atas dasar hukum penyelenggaraan yakni Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Cirebon; Peraturan Bupati Cirebon Nomor 51 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon.
“Kami laksanakan kegiatan ini, bertujuan untuk memberikan wawasan pengetahuan dan memberikan pemahaman tentang peran dan fungsi KIP. Selain itu manfaat pengembangan Informasi Teknologi di Kabupaten Cirebon mempunyai tujuan dengan terbentuknya KIP di masing-masing desa se-Kabupaten Cirebon supaya tercapai suksesnya proses Diseminasi Informasi dari Pemerintah,” ungkapnya, Selasa (26/3/2019).
Sekretaris Kominfo Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa, mengatakan dilakukannya sosialisasi ini, agar masyarakat bisa membuka tirai informasi publik berbagai akses informasi yang diharapkan masyarakat dan paham akan aturan yang ada tentang informasi publik tersebut.
“Berbagai kegiatan dan agenda yang ada di dinas pemerintahan wajib harus diketahui oleh publik,” jelas Sekdis Yadi Wikarsa.
(Dekur)