Bandung,Beritainspiratif.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, Kamis (28/3/19).

Data yang disampaikan merupakan laporan pengelolaan keuangan pembangunan di Jawa Barat.

Menurut Emil, sapaan Gubernur, data tersebut sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

"Data yang kami sajikan sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Saya berharap dalam pemeriksaannya persentasenya terus membaik," kata Emil di Kantor BPK Jabar, Jalan Mochamad Toha, Kota Bandung.

Dikutip dari rilis humas pemprov Jabar, lingkup pemeriksaan pada LKPD 2018 meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan selisih anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Emil mengatakan, banyak dinamika baru dalam pemerintahan saat ini, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan.

Menurutnya dana APBD hanya mampu membiayai 10 persen pembangunan. Padahal secara teori ada tujuh sumber dana yang bisa dimanfaatkan kepala daerah, yaitu APBN, APBD Provinsi, APBD kabupaten/kota, pinjaman bank, dana Kerja Sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), hibah luar negeri, dan dana umat.

"Sumber keuangan itu yang sedang kami kejar sebagai bagian dari cara membangun Jabar, karena kami tidak hanya mengandalkan APBD yang hanya sanggup membiayai 10 persen saja. Tentunya tetap keuangannya akan kami pertanggungjawabkan dan laporkan ke BPK," terangnya.

Usai menerima berkas LKPD, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Arman Syifa menuturkan, pemeriksaan keuangan tahunan merupakan upaya BPK dalam menyempurnakan laporan keuangan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

"Ini adalah kewajiban kami juga untuk melakukan pemeriksaan," ujar Arman.

Sasaran laporan yang diperiksa di antaranya kewajaran penyajian saldo akun dalam neraca per 31 Desember 2018, kewajaran penyajian saldo akun pada laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE) dan LPSAI 2018, kecukupan pengungkapan informasi keuangan pada catatan atas laporan keuangan (CaLK), serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.

Pemeriksaan akan dilakukan dalam jangka waktu 60 hari ke depan yang dibagi ke dalam pemeriksaan lapangan selama 30 hari dan penyusunan laporan selama 30 hari.

"Sesuai peraturan nanti hasil pemeriksaan keuangan ini akan kami sampaikan ke DPRD," ujar Amran.

(Ida)