Cirebon,Beritainspiratif.com – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon memiliki wewenang untuk menerbitkan izin-izin tertentu sesuai dengan fungsi dan tugasnya seperti surat izin pembangunan dan pengadaan billboard, izin pengadaan lahan parkir, izin reklame, serta lainnya.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon Erus Rusmana, Sabtu (30/3/2019).

Berkaitan hal tersebut Erus Rusmana memaparkan, hasil pencapaian 11 sektor pajak yang ada di kabupaten Cirebon mencapai Rp60 milyar di tahun 2018. Pasalnya dari hasil pencapaian Dispenda tahun 2018 sebesar Rp60 milyar tersebut sudah over target yang semula hanya ditarget Rp45 milyar.

“Alhamdulillah potensi hasil perolehan pajak 2018 mencapai Rp60 milyar dari 11sektor pajak sedangkan targetnya sendiri sebesar 45 milyar.” jelas Erus.

Namun lanjut Erus, masih ada beberapa pajak yang potensinya belum maksimal dicapai seperti pajak burung walet dari target Rp100 juta hanya mencapai Rp90 juta. Sedangkan pajak yang mendukung sektor pariwisata adalah pajak restoran, hiburan dan pajak parkir yang mencapai Rp20 milyar di tahun 2018.

“Dari 11 sektor pajak yang ada di Kabupaten Cirebon, sudah melampaui target Rp60 milyar dari target Rp45 milyar. Akan tetapi, masih ada yang harus ditingkatkan lagi potensi pajak di tahun 2019 ini. Sebab, kalau dievaluasi dari segi akumulasi data, jumlah 11 sektor pajak hanya pajak sarang burung walet saja yang mencapai Rp90 juta dari target Rp100 juta.” ungkapnya.

Erus juga menuturkan, bahwa Dispenda memiliki tugas utama yaitu sebagai penyelenggara untuk pemungutan pendapatan daerah di wilayah kerjanya dan sebagai koordinator instansi lain, seperti dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi pemungutan pendapatan daerah.

“Jadi, fungsi Dispenda adalah merumuskan kebijakan bidang pendapatan daerah, pelaporan atas pekerjaan penagihan pajak daerah, retribusi dan penerimaan pajak lainnya,” tandasnya.

(Dekur)