Surabaya, Beritainspiratif.com - Assosiasi Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah Iqtishad Consulting Jakarta, menggelar workshop dan Upgrading Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Direktur Bank Syariah se Jawa Timur dengan topik Aplikasi Musyarakah Mutanaqisyah pada 15 Produk Bank Syariah, membahas 60 masalah yang terkait Musyarakah Mutanaqisyah, di Hotel Ibis Budget HR Muhammad Surabaya tanggal 6-7 April 2019.
Sebagai pembicara Agnes Nova Randomis,SH.M.Kn, Notaris Bank Syariah, dan Agustianto Mingka, Presiden Direktur Iqtishad Consulting.
Para DPS yang ikut adalah para ulama, Ketua MUI Daerah, Direktur Utama bank bank syariah sebagai Jawa Timur.
Dalam presentasinya Agnes Nova Randomis,SH.M.Kn, mengatakan, para DPS Bank Syariah dan Direktur harus memahami anatomi akta Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisyah,, Demikian pula konsultan, law firm, dan. Hakim,
Semua stakeholder syariah dan rekanan bank syariah juga harus memahami dengan baik formula dan ketentuan akta MMq dalam semua produk yang diderivasi dari akad MMq, khususnya pembiayaan KPRS baik indent maupun ready Slsticker, _take over_dan _refinancing_Syariah.
Dalam ceramahnya Agnes Nova Randomis mempresentasikan anatomi akta Musyarakah Mutanaqisyah untuk pembiayaan KPR Syariah, akad akad take over dan refinancing syariah berdasarkan perspektif hukum positif, khususnya Undang-Undang Jabatan Notaris UU No 2 Tahun 2014
Salah satu issue penting dalam penerapan MMq menurut Agnes Nova adalah masalah agunan (APHT dan fiducia), masalah kepemilikan bersama, dan kaitannya dengan BPN.
Menurut beliau MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan selama 13 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di daerah, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat, juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.
Materi yang disampaikan Ibu Agnes Nova Randomis dalam workshop DPS dan Direktur BPR syariah antara lain.
- Perbedaan akad MMq dan Murabahah serta IMBT
- Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq
- Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq
- Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah
- Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq
- Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)
- Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property
- Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent
- Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni
- Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah
- Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah
- Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan investasi indent
- Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)
- Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq
- Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
- Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah
- Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over
Profil Narasumber/Trainer
Agnes Nova Randomis,SH.M.Kn, adalah Notaris Bank Syariah, yang berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun konvensional,
Beliau juga sudah memiliki sertifikasi kompetensi 4 level di bidang akad akad Bank Syariah.
Beliau juga Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal kontrak syariah.
(Yones)