Jakarta, Beritainspiratif.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan cair pada akhir Mei 2019 mendatang.
Penetapan waktu pencairan THR tersebut telah diputuskan dalam rapat terbatas. Namun, pemerintah belum memutuskan apakah pembayaran THR kepada PNS akan bersamaan dengan gaji ke-13.
"Tunggu dari Wamenkeu, makanya cegat Wamenkeu," kata Menteri sembari tertawa kepada Elshinta Jumat (3/5/2019).
Menurutnya Wakil Menteri Keuangan lebih mengerti tentang besaran THR yang akan diterima oleh PNS.
Untuk diketahui bersama, tahun 2018 lalu, pembayaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari APBN 2018, sementara untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani sudah memastikan bahwa THR akan cair sebelum libur lebaran. Saat ini Pemerintah sedang membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.
[*]