Bandung,Beritainspiratif.com - Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa mewajibkan seluruh panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat tahun 2019, menandatangani pakta integritas.
Isinya, komitmen para pelaksana untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Seluruh yang terlibat dalam PPDB termasuk saya, Kadisdik dan kepala sekolah, wajib menandatangani pakta integritas. Termasuk operator, karena disinyalir kemarin ada operator ikut utak atik. Jangan coba-coba dengan PPDB," tegas Iwa selaku Ketua Pelaksana PPDB Jawa Barat tahun 2019, pada acara Japri di gedung sate kota Bandung, Selasa (8/5/2019).
Ia mengatakan akan menindak tegas panitia yang terbukti melanggar pakta integritas. Sangsinya sesuai dengan bobot hasil pemeriksaan oleh inspektorat.
"Bila diketahui melanggar aturan, akan dikenakan sangsi kepegawaian, berdasarkan PP 53 tentang kepegawaian. Ini akan kita terapkan secara keras," tegas Iwa.
Iwa mengungkapkan, untuk tahun ajaran 2019/2020, daya tampung SMAN/ SMKN di Jawa Barat hanya 34 persen dari total lulusan SMP, sehingga sisanya 66 persen harus masuk sekolah swasta.
"Dari formasi yang ada, hanya bisa memenuhi 34%, sehingga 66% harus masuk sekolah swasta," papar dia.
Dijelaskan Iwa, penerimaan peserta didik SMAN melalui PPDB, menggunakan tiga jalur yaitu jalur zonasi (90%) termasuk 20% keluarga ekonomi tidak mampu serta kombinasi jarak dan nilai akademik (15%). Disamping itu melalui jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua karena tugas.
Jalur zonasi memprioritaskan jarak terdekat dari domisili sekolah, sedang jalur prestasi melalui prestasi Ujian Nasional (UN) dan non UN.
Sementara untuk PPDB SMKN tidak menerapkan sistem zonasi. Pada saat pendaftaran, calon peserta didik harus mengikuti test minat dan bakat tergantung jurusannya serta test kesehatan untuk program kompetensi tertentu.
"Karena kewenangan provinsi hanya untuk SMA/ SMK dan SLB, pak Gubernur minta Permendikbud 51/ 2018 tentang PPDB dapat diimplementasikan secara mendekati adil," ujarnya.
Dijelaskan Iwa, sebagai implementasi Permendikbud, telah diterbitkan Pergub 16/2019 tentang pedoman PPDB SMA/SMK dan SLB di Jawa Barat.
"Ketentuan baru ini untuk memenuhi prinsip keadilan dan melindungi masyarakat dari oknum yang mencari keuntungan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Disdukcapil Jawa Barat Heri Suherman menuturkan, dalam menentukan zonasi Disdik menggunakan data base kependudukan.
Adanya warga yang pindah dadakan atau numpang alamat, ia mengatakan boleh saja selama yang ditempati mengijinkan. Namun bila untuk keperluan PPDB, pihaknya akan bekerjasama dengan RW setempat, guna memastikan orang tersebut benar warganya.
"Anak tidak boleh pindah, kecuali dengan orang tuanya. Tidak bisa titip di keluarga lain. Sekarang sudah kita tertibkan, sistem akan menolak anak yang pindah tanpa orang tuanya," ucap Heri
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika, PPDB dilakukan secara daring bekerjasama dengan ITB tanpa dipungut biaya.
Pendaftaran dimulai 17 - 22 Juni, verifikasi dan uji kompetensi 24 - 26 Juni. Sedang daftar ulang 1 - 2 Juli dan awal tahun ajaran tanggal 15 Juli 2019.
"Kami akan sosialisasikan PPDB mulai awal Mei hingga 16 Juni mendatang," kata Dewi Sartika seraya menambahkan lulusan SMP yang mengikuti PPDB tahun ini diperkirakan 774 ribu siswa.
[Ida]