Jakarta, Beritainspiratif.com – Wapres Yusuf Kalla menyebutkan, usulan penggunaan e-voting memang akan mempermudah dan mempercepat kerja petugas KPPS sehingga tak akan ada yang kelelahan. Namun, penggunaan e-voting berpotensi diretas sehingga membuat hasil pemilu tak valid.

"Ya semua sistem ada kelemahannya. Manual butuh waktu lama, Elektronik itu juga dengan teknologi sekarang bisa di-hack. Anda ingat sampai sekarang masalah pemilu Amerika aja yang masih mencurigai Rusia turut campur," ujar Yusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Yusuf Kalla mencontohkan, India yang awalnya menerapkan e-voting selama 10 tahun terakhir justru pada pemilu terkini memilih menggunakan sistem manual. Kalla mengatakan, mereka mengubah sistem dari e-voting menjadi manual lantaran menghindari peretasan.

Wapres menilai, saat ini yang terpenting bukan menggunakan e-voting atau tidak, tetapi mengevaluasi sistem pemilu menjadi lebih sederhana. Menurut dia, pilpres dan pileg sebaiknya kembali dipisah sehingga beban kerja KPPS berkurang.

Kalla juga mengusulkan penerapan sistem proporsional tertutup pada Pileg, agar petugas KPPS tak direpotkan merekapitulasi suara partai sekaligus suara caleg.

Usulan E-Voting hingga Pisahkan Pilpres dan Pileg "Sekali lagi, kenapa (India) kembali ke manual karena keraguan juga tentang isinya. Jadi semua ada kelebihannya, kekurangannya.

Tapi yang lebih penting sederhanakan dulu sistem pemilunya," lanjut Wapres. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan sejumlah catatan yang akan menjadi bahan evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan Pemilu 2019.

Tjahjo mengatakan, catatan ini akan dibahas bersama-sama dengan lembaga negara lain setelah tahapan pemilu selesai. Tjahjo juga mengatakan, bisa saja e-voting ini masuk dalam pembahasan Undang-undang Pemilu selanjutnya.

"Salah satu yang perlu dicermati adalah apakah 5 tahun ke depan sudah saatnya memakai e-voting," ujar Tjahjo dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019) seperti dilansir Kompas.

[Yanis]