Bandung,Beritainspiratif.com - Administratur Perhutani KPH Bandung Utara Komarudin menyatakan, program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tidak bertentangan dengan program wisata.
Hal itu ia sampaikan menanggapi pernyataan Ketua Komunitas Peduli Kawasan Hutan (KPKH) Abah Edy, yang mengatakan RHL tidak bisa tumpang tindih dengan kegiatan wisata.
Menurut Komarudin, RHL dan wisata bukan kegiatan yang bertentangan, masing-masing sama dalam kegiatan pemanfaatan hutan.
"Memang tidak tertutup kemungkinan terjadi tumpang tindih, namanya perencanaan. Bisa saja program RHL ada program wisata. Disaat terjadi tumpang tindih, biasanya lokasi RHL atau wisatanya dipindah. Kita buat BAP nya," kata Komarudin di kantornya jalan Cianjur kota Bandung, Selasa (18/6/2019).
Lebih lanjut dikatakan Komarudin, di wilayah KPH Bandung Utara yang 78 % kawasannya merupakan hutan lindung, terdapat 33 lokasi wisata. Sebagian besar pengelolaannya dikerjasamakan dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sisanya dengan swasta karena keterbatasan permodalan yang dimiliki LMDH dan Perhutani.
Total luas kawasan yang dikembangkan untuk wisata saat ini baru sekitar 109 hektar, kurang 1% dari 2.000 ha zona manfaat (10% dari 20.560 ha luas kawasan).
"Yang diperbolehkan dari zona manfaat 10% untuk wisata. Ini masih kurang dari 1%. Masih jauh angkanya," ujar dia.
Komarudin menuturkan, direksi menetapkan daerah Cikole Lembang sebagai zona/ cluster wisata, karena posisinya yang sangat strategis.
Dari 4.000 ha luas kawasan BKPH Lembang, yang ditetapkan jadi cluster wisata 640 ha. Namun yang sudah dikembangkan untuk wisata, baru sekitar 80 ha atau 2% dari keluasan BKPH Lembang.
"Meski sebagai cluster wisata RHL tetap kita masukkan di Cikole, sehingga bila ada yang kosong kita tanami melalui program tersebut," paparnya.
Ia menambahkan Perum perhutani KPH Bandung utara, tahun ini akan melakukan penanaman pada areal seluas 1.033 hektar melalui program RHL.
Program yang sama telah dilaksanakan tahun lalu pada areal seluas 211 ha dengan prosentase tumbuh 98% dan tahun 2017 seluas 316,90 ha dengan prosentase tumbuh rata-rata 97%.
Program ini merupakan penugasan dari kementerian LHK, yang diberikan sejak tahun 2017 melalui surat penugasan nomor 322/2017.
"Program RHL merupakan amanah yang cukup berat bagi kami, karena menggunakan dana APBN, uang rakyat. Jadi harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (Ida)