Bandung,Beritainspiratif.com - Pansus VII DPRD provinsi Jawa Barat menilai, keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Jawa Barat sangat diperlukan.
Anggota Pansus VII HM. Hasbullah Rahmad mengatakan, keberadaan PPNS diperlukan untuk mengawasi kebijakan OPD nya masing - masing, sekaligus melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah (perda).
Saat ini jumlah PPNS yang ada sangat kurang, bahkan belum semua OPD memiliki PPNS.
"Saya sarankan pak Gubernur merekrut PPNS, untuk ditempatkan di seluruh OPD," katanya disela pembahasan larangan, sangsi dan pengawasan dalam raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) prov. Jawa Barat tahun 2019 - 2029 di gedung DPRD jalan Diponegoro kota Bandung, Senin (22/7/2019).
Raperda tersebut merupakan perubahan atas Perda prov. Jawa Barat nomor 22 tahun 2010 tentang RTRW.
Hasbullah memaparkan, dalam raperda RTRW terdapat pasal tentang sangsi, agar pemanfaatan ruang yang tersebar di kabupaten/ kota bisa terkendali.
Karena itu, setiap OPD harus memiliki PPNS yang fungsinya melekat dengan OPD tersebut. Misalnya PPNS yang profesinya dibidang kehutanan. Bila ada pelanggaran tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), kawasan hutan dsb, PPNS paham akan pelanggaran dan sangsinya. Kalau sudah masuk dalam proses pidana, kasusnya direkomendasikan ke pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Yang diawasi ini kan struktur ruangnya luas, ada sektor pertanian, kelautan, kehutanan, pertambangan, air, sungai. Banyak pemanfaatan ruang di Jawa Barat ini, yang harus diawasi," ujar dia.
Terkait RTRW prov. Jawa Barat, Hasbullah menuturkan harus bisa diaplikasikan dan sinergi dengan tata ruang kabupaten/ kota.
"Intinya, perda RTRW prov. Jawa Barat yang kita bahas ini harus aplikatif. Tata ruang kabupaten/ kota sinergi dengan tata ruang provinsi dalam pemanfaatan strukrur dan ruang," pungkasnya. (Ida)