Bandung,Beritainspiratif.com - Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Andri Salman sebagai tersangka korupsi. Andri diduga melakukan penyimpangan penggunaan aset deposito PD Pasar Bermartabat sebesar Rp2,5 miliar pada tahun 2017.
Wali Kota Bandung Oded M Danial masih belum mencopot jabatan Andri menyusul penetapannya sebagai tersangka korupsi. Pihaknya masih menunggu proses hukum terkait jabatan Andri.
"Mang Oded ikut prihatin kalau ada kasus-kasus hukum seperti ini, kita hormati biar berjalan kasus ini, jabatanya masih belum dicopot,"ujar Oded di Pendopo Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa (23/7/2019).
Mang Oded sapaan akrabnya mengatakan, setiap BUMD mempunyai badan pengawas masing-masing, pihaknya sudah mengintruksikan pada PD Pasar Bermartabat untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Sebagai pemerintah punya kepanjangtanganan namanya badan pengawas dan saya sudah meminta kepada badan pengawas untuk terus mengawal proses hukum ini. Nanti saya akan dapat laporan dari pengawas,"ucap Oded.
Oded ikut prihatin dengan adanya kasus ini, pihaknya meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil Ibrah (pelajaran) dari setiap peristiwa.
"Saya berharap itu bisa menjadi sebuah ibrah (pelajaran) baik itu hal-hal positif atau negatif. Jadi kalau sekarang ada hal seperti ini saya berharap jadi pelajaran bagi semuanya bukan hanya BUMD tapi semua pejabat ASN juga harus hati-hati, "pungkasnya.(Mugni)