Jakarta, Beritainspiratif.com - Beberapa masyarakat dalam menetapkan tanggal pernikahan terkadang dikaitkan dengan makna spesial atau beranggapan bahwa tanggal tersebut merupakan tanggal yang cantik. Selain itu mahar yang dibuat juga ingin tampak lebih unik dari mahar lainnya, sehingga dengan jumlah angka tertentu mata uang rupiah kerap kali dijadikan mahar pernikahan oleh calon pengantin, hingga 1 rupiah nya.
Namun, uang rupiah dalam mahar biasanya tak disajikan dalam kondisi dan bentuk yang semestinya. Rupiah yang dijadikan mahar tersebut biasanya sudah disajikan dalam bentuk sedemikian rupa seperti dilem, dilipat, dan distapler.
Menanggapi hal ini, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ( BI) Mirza Adityaswara mengatakan, menggunakan rupiah sebagai mahar boleh saja, asal harus sesuai kondisi semestinya, bukan dilipat atau dirusak. "Kalau ditanya boleh atau enggak jadi mahar, boleh. Tapi jangan dilipat-lipat," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara dalam konferensi pers dan perpisahannya, Selasa (23/7/2019) seperti diungkap kompas.com.
Mirza mengatakan, BI seringkali mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dan merawat kondisi uang agar tetap baik, dan hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, di mana setiap orang, dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
"Soal mahar pakai rupiah, intinya BI punya kampanye bagaimana kita memelihara uang, jangan dilipat, jangan dicoret-coret, jangan distaples, jangan dibasahi, dan jangan diremas-remas," ucap Mirza.
"Jadi, kalau jadi mahar ya boleh-boleh saja. Boleh mas kawin, boleh uang tapi jangan dilipat-lipat. Kan kasihan juga yang menerima kalau ditekuk-tekuk gitu. Repot," pungkas Mirza. (Yanis)