Cirebon, Beritainspiratif.com - Kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) ditandatangani oleh eksekutif dan legislatif di gedung DPRD Kota Cirebon. Defisit anggaran bisa dihindari dengan melakukan efisiensi dan prioritas pada program yang lebih penting.
Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota DPRD Kota Cirebon saat ini.
“Kami ucapakan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Cirebon,” ungkap Azis.
Ini dikarenakan, mereka telah memberikan dukungan dan jalinan kerjasama yang sangat baik, khususnya dalam setiap proses pembahasan rancangan KUA PPAS perubahan tahun 2019.
“Sehingga hari ini dapat disepakati bersama,” ungkap Azis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka Penandatanganan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2019 di gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (29/7/ 2019).
Atas kerjasama yang baik itulah sehingga defisit anggaran sebesar Rp 13,8 miliar bisa ditanggulangi. Caranya yaitu dengan mendahulukan program yang lebih penting. Termasuk dengan melakukan efisiensi dan pergeseran terhadap alokasi yang sudah ada.
“tapi tetap tidak berpengaruh kepada sejumlah program strategis yang sudah dirancang sebelumnya,” tegas Azis.
Ada pun tujuan dalam penetapan prioritas di dalam KUA PPAS tersebut menurut Azis yaitu terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting dan paling luas jangkauannya.
Sehingga alokasi sumberdaya dapat digunakan dan dimanfaatkan secara ekonomis, efisien serta efektif, sekaligus mengurangi tingkat resiko dan ketidakpastian serta tersusunnya program dengan lebih realistis.
Sementaraitu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, S.Ip., M.Si., mengungkapkan jika mereka berupaya untuk meningkatkan pendapatan dan melakukan efisiensi agar terjadi keseimbangan. Sehingga defisit Rp 13,8 miliar saat awal pembahasan tidak terjadi dan kini sudah bisa diseimbangkan.
“Selanjutnya KUA PPAS ini menjadi pedoman pagu indikatif dalam penyusunan RKA SKPD yang ada di Kota Cirebon,” ungkap Edi.
Nantinya akan didistribusikan ke semua dinas yang ada di Kota Cirebon. setelah RKA SKPD terbangun dan terbentuk, maka disampaikan dalam bentuk RAPBD yang disampaikan pada 1 atau 2 Agustus mendatang. Sedangkan penetapan dilakukan pada 5 Agustus 2019 sebelum pelantikan anggota baru DPRD Kota Cirebon.
(Yones)