Jakarta, Beritainspiratif.com – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, menanggapi maraknya peristiwa pelat nomor palsu. Untuk itu Ditlantas Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polres dan Polsek untuk menertibkan jasa pembuatan pelat nomor yang ada di pinggir jalan, sebab pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor ( TNKB) hanya dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dan pembuatan TNKB itu sendiri memiliki spesifikasi teknis (spektek) yang diatur dalam undang-undang.
"Jasa pembuat pelat nomor di pinggir jalan juga harus memiliki dasar minimal ketika ada seseorang yang membuat pelat nomor yakni, harus melansirkan STNK ataupun BPKB. Jika tidak ada dasarnya, harus ditindak," kata Nasir seperti dilansir Kompas.com, Rabu (31/7/2019).
Ditambahkan Nasir, "Karena kerap kali pengguna jasa membuat nomor kendaraan di luar untuk tujuan tertentu, tidak sesuai dengan STNK maupun BPKB. Spektek-nya juga tidak sesuai," ujarnya.
Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Aturan ini diperkuat kembali melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Disebutkan, TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur pengaman TNKB yakni berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Spesifikasi tersebut di antaranya, berbentuk pelat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris yang menunjukkan kode wilayah, nomor polisi, dan kode akhir wilayah serta bulan dan tahun masa berlaku.
Bahannya aluminium dengan ketebalan 1 mm dengan ukuran 250-105 mm untuk roda dua dan roda tiga serta 395-135 mm untuk roda empat atau lebih. (Yanis)