Bandung,Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung mengaku banyak program yang diprioritaskan sehingga menyampingkan penegakan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2011 tentang bea paksa kepada Pedagang Kaki Lima dan Pembeli di zona merah.

Kabid TratinBum dan Daklog Satpol PP Kota Bandung Taspen Efendi mengatakan keberlanjutan Perwa Nomor 4 Tahun 2011 disebabkan oleh program prioritas Sat Pol PP.

"Untuk bea paksa ini oleh Satpol PP pernah dilakukan tahun 2014, di tahun 2019 juga pernah kita lakukan juga yaitu di kawasan alun-alun jadi dengan adanya itu kemungkinan kita akan laksanakan lagi," ucapnya di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (10/9/2019).

Menurutnya wilayah alun-alun dan balaikota termasuk zona merah dan dilarang keras untuk berjualan dan membeli, apabila ditemukan oleh petugas maka akan didenda sebesar Rp250ribu bagi PKL dan Pembeli.

"jadi sebelum ke masyarakat ke aparatnya dulu. Kita akan tindak lanjuti sebagai mana amanat dari Perwal nomor 4 Tahun 2011 bahwasanya tentang denda paksa ini juga kita akan berlakukan," tegasnya.

Pihaknya mengakui setelah terjadi kevakuman terlalu lama tentang penegakan Perwal ini, pihaknya mengaku mengalami kekurangan anggota sedangkan harus menyelesaikan beberapa agenda.

"beberapa bulan lagi, kita akan berlakukan di zona-zona yang sifatnya sangat urgen untuk dilakukan,tetapi dengan adanya itu juga kita kan punya program yaitu giat-giat lain seperti sekarang fokus masalah PKL Cicadas berikan bantuan tenaga dan sebagainya dan juga nanti juga bicara masalah penertiban, kalau alun-alun
seputaranya itu kan rutinitas kita lakukan,"katanya.

Namun status Perwal tersebut meskipun tidak berjalan bukan berarti vakum, Perwal ini akan tetap berjalan bukan untuk menyulitkan masyarakat tetapi untuk mengingatkan masyarakat. Sedangkan, pihaknya mengaku penerapan bea paksa tersebut sangat efektif diterapkan , Taspen mencontohkan masyarakatkan takut, kapok dan sieun.

"contoh yang pernah kita lakukan di alun-alun," sampainya

Bea paksa tersebut berlaku bagi semua warga, baik dari Bandung dan luar Bandung

"Jika melanggar tetap kita tindak, tetapi kita tidak langsung berikan biaya paksa jadi pertama itu kita kasih dulu peringatan dengan adanya itu nanti KTP-nya, kita catat dan sebagaimana, apabila ketahuan melanggar lagi baru kita tindak,"jelasnya.

Selain beapaksa bagi pembeli dan PKL di zona merah juga berlaku bagi mobil yang tidak memiliki tong sampah.

"Padahal sudah booming ya program ini, satu minggu kita berlakukan kita pasang mobil dengan plank-plank dan sebagainya ya Alhmdulillah," pungkasnya.(Mugni)