Bandung,Beritainspiratif.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Kamalia Purbani menyampaikan mulai tahun 2020 masyarakat Bandung akan dikenakan biaya Rp. 3000 sampai Rp5000 dalam setiap pembelanjaan yang menggunakan kantung plastik.

Kebijakan itu ia sebut sebagai salah satu penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Perwal tersebut baru saja resmi dikeluarkan oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial.

"Kisaran biayanya itu Rp3 ribu sampai Rp5 ribu, namun kita perlu kajian lebih lanjut untuk masalah itu, mungkin saja ada masyarakat yang belum terwakili dan belum setuju setelah survei tentang harga plastik itu. Karna kalau harganya Rp.200 engga kerasa, mereka tetap akan membeli. Karna kalau harganya mahal maka mereka merasa keberatan sehingga mereka akan lebih memilih untuk membawa kantong belanja,"jelasnya di Hotel Ibis Braga, Kota Bandung, Kamis (10/10/2019).

Lebih lanjut Kamalia mengatakan, kebijakan itu merupakan salah satu cara untuk mengurangi sampah kantung plastik dari hulu yakni pusat perbelanjaan atau pertokoan yang kerap menggunakan kantung plastik kepada masyarakat yang berbelanja.

Selain itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantung plastik yang dapat merusak ekosistem lingkungan. Masyarakat bisa membawa kantung belanja atau kantung yang lebih ramah lingkungan.

"Ya makanya, kalau tidak mau dibebani biaya itu (kantung plastik), masyarakat harus membawa kantung masing-masing dari rumahnya, kan gampang, kantung ramah lingkungan itu sudah tersedia di mana-mana," kata dia.

Sebelumnya, konsep kantong plastik tidak gratis ini sudah pernah diujicobakan secara nasional pada tahun 2016 lalu. Kota Bandung saat itu tercatat telah mengurangi penggunaan kantong plastik hingga 42 persen.

"Penetapan kawasan pengurangan kantong plastik yaitu Perwal Tahun 2015. Kemudian Penetapan plastik berbayar yaitu Perwal Tahun 2016. Namun dalam pelaksaannya, terdapat beberapa kendala. Untuk itu diperlukan sebuah peraturan yang mengatur lebih teknis tentang implementasi dari peraturan daerah,"paparnya.

Dengan demikian, ia mengatakan pihaknya akan mewajibkan seluruh penyedia dan pelaku usaha untuk penyedia dan pelaku usaha untuk tidak memberikan kantong plastik secara gratis, dan mengurangi penyediaan kantong plastik scara bertahap hingga mencapai 100% di Tahun 2025.
(Mugni)