Bandung,Beritainspiratif.com - Pemprov Jabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2020 sebesar Rp1.810.351,36, naik Rp 141.979 atau 8,51 persen dibanding tahun sebelumnya.
Menurut Pj Sekda Provinsi Jabar Daud Achmad, UMP Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.920-Yanbangsos/2019 tanggal 1 November 2019.
"UMP tersebut berlaku mulai 1 Januari sampai Desember 2020," kata Daud Achmad pada acara Jabar Punya Informasi (Japri), Jumat petang (1/11/2019).
Daud menjelaskan, UMP tahun 2020 ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019 yang sudah dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Pada tahun 2019 tingkat inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan produk domestik bruto sebesar 5,12%.
"Berdasarkan data yang dirilis BPS, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat merekomendasikan UMP tahun 2020 sebesar Rp1.810.351,36," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat M.Ade Afriandi mengatakan, UMP 2020 berlaku per 1 Januari 2020 untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Sedangkan upah bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, ditetapkan berdasarkan upah minimum kabupaten/ kota," kata Ade.
Dengan ditetapkannya UMP Jawa Barat Tahun 2020, lanjut Ade Afriandi maka besaran Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 harus lebih besar dari UMP Jawa Barat Tahun 2020.
Selanjutnya, semua kabupaten/kota wajib menetapkan upah minimum kota/kabupaten pada 21 November 2019
"Untuk itu pemerintah kabupaten/ kota harus membentuk Dewan Pengupahan kabupaten/ kota," imbuhnya
Terkait ukuran proses pengupahan UMK tahun 2020, salah satunya harus memperhitungkan koofesien hidup layak (KHL) , sebagai salah satu perhitungan dalam pengupahan.
"Namun sesuai dengan PP maupun Permenaker, Gubernur wajib menetapkan UMP tetapi tidak wajib menetapkan UMK," papar Ade.
Untuk mempersiapkan upah minimum kabupaten/ kota di Jawa Barat lanjut Ade, pihaknya sedang menetapkan item atau faktor yang ada dalam KHL.
Kemudian nanti Dewan Pengupahan melakukan kajian dan perhitungan, lalu kabupaten/ kota menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur terkait dengan pengupahan.
"Kami belum dapat menyampaikan UMK tahun 2020, karena hingga saat ini kabupaten/kota masih melakukan diskusi mengenai perhitungan UMK 2020. (Ida)