Bandung,Beritainspiratif.com - DPRD Provinsi Jawa Barat menilai fasilitas unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH), masih jauh dari memadai.

Anggota Komisi V DPRD Jabar Asep Wahyu Wijaya mengatakan, PSRABH merupakan clearing house yakni tempat yang akan merehabilitasi, membersihkan, atau mencuci kembali anak-anak di bawah usia 18 tahun yang memiliki masalah hukum.

“Harapannya agar setelah ditempatkan di situ, anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini bisa kembali ke masyarakat, dengan sikap yang lebih baik dan memiliki kompetensi tertentu,” ujar Asep Wahyu Wijaya usai melakukan kunjungan ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Kabupaten Bogor, Senin (4/11/2019).

Menurut Asep, PSRABH adalah tempat yang sangat strategis bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun yang tengah berhadapan dengan hukum.

“Namun kami menyayangkan fasilitasnya kurang mumpuni. Ada lab atau bengkel motor tapi mesinnya
masih karburator. Sekarang kan sudah zamannya injeksi. Ada pula hal-hal lainnya yang kami temukan
seperti itu,” kata pria yang sering disapa Kang Awe ini.

Asep menegaskan seharusnya tempat yang begitu mulia ini, diberikan fasilitas yang sangat cukup.

Tujuannya agar anak-anak yang keluar dari tempat itu menjadi lebih baik, sesuai dengan visi
misi tempat itu dibuat dan disediakan.

“Jadi kami menemukan satu kondisi bahwa Pemprov Jabar kurang maksimal dalam menyediakan fasilitas bagi tempat yang memang dibutuhkan untuk anak-anak berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Ke depan sambung Awe, diharapkan ada perbaikan, mulai dari fasilitasnya mau pun supporting systemnya. “Kami di Komisi V akan merasa tenang andai tempat itu (UPTD PSRABH)
seluruh fasilitasnya dicukupi. Sehingga, anak-anak yang berhadapan dengan hukum, nantinya bisa keluar sesuai dengan harapan kita semua,” ucapnya. (Ida)