Bandung,Beritainspiratif.com - Dalam upaya meningkatkan likuiditas pasar modal,
Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyediakan fasilitas layanan Pinjam Meminjam Efek (PME) bagi pelaku pasar modal.
Layanan PME adalah kegiatan pinjam meminjam suatu efek, antara pemilik efek sebagai pemberi pinjaman (lender) dengan pihak yang membutuhkan efek sebagai penerima pinjaman (borrower).
"Dalam transaksi pinjam meminjam efek ini, KPEI berperan sebagai fasilitator," kata Muhammad Nofri Rolla dari KPEI pada sosialisasi Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) di Bandung, Jum'at (8/11/2019).
Menurut Rolla fasilitas PME merupakan salah satu dari sembilan rekomendasi, yang diajukan kelompok G30 sebagai metode yang perlu didukung untuk proses penyelesaian transaksi efek.
Penyediaan layanan ini didasari adanya kebutuhan pilihan untuk menghindari kegagalan dalam penyelesaian transaksi bursa, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
Dijelaskan Rolla, layanan PME diluncurkan sejak tahun 2001 dan telah dimanfaatkan oleh anggota kliring dalam mendukung penyelesaian transaksi bursa.
Anggota kliring berperan sebagai borrower dengan melakukan peminjaman saham, untuk menghindari risiko tidak dapat menyerahkan saham pada tanggal penyelesaian.
"Untuk mengantisipasi kegagalan, borrower akan diminta menyerahkan agunan sebagai jaminan atas efek yang dipinjamkan," ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan Rolla, Anggota Kliring yang bertindak sebagai lender dapat memperoleh manfaat diantaranya tambahan pendapatan dari efek yang berada dalam posisi idle dan mengurangi potential lost saat harga saham turun. Disamping itu, meski posisi efek sedang dipinjamkan, pihak lender tetap akan memperoleh pendapatan utama atas kepemilikan saham yaitu deviden,” ucapnya.
Menurut Rolla KPEI memastikan seluruh proses transaksi yang dilakukan, memenuhi standar yang berlaku dan menjamin proses pengembalian efek yang dipinjamkan. Jika terjadi kegagalan dalam pengembalian efek, KPEI akan memberikan kompensasi kepada lender sebesar 125% dari nilai pinjaman. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, KPEI memastikan transaksi dapat dilakukan secara efisien dan termonitor dengan baik.
Pada kesempatan yang sama, M. Zidni Ilman Solihin dari
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
menjelaskan, sosialisasi ini untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas AKSes yang merupakan fasilitas perlindungan investor Pasar Modal Indonesia, sekaligus memberikan informasi terkini tentang pengembangan infrastruktur dan pencapaian KSEI.
Sesuai data KSEI per akhir Oktober 2019, Provinsi Jawa Barat menempati urutan ke-2 investor terbanyak dari 34 provinsi di Indonesia yaitu 204.994 investor.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 53.597 investor berdomisili di Kota Bandung. Sedangkan jumlah investor seluruhnya di Pasar Modal Indonesia hingga akhir Oktober 2019 mencapai 2.311.224 investor yang mencakup investor pemilik Efek, Reksa Dana dan Surat Berharga yang diterbitkan Bank Indonesia,” papar Zidni selaku Kepala Unit Peraturan dan Pengenaan Sanksi Divisi Hukum KSEI.
Dalam sosialisasi ini kami memfokuskan mengenai Fasilitas AKSes Next Generation (Red, AKSes Nex-G) yang telah diimplementasikan. Dimana pengembangan AKSes Next-G meliputi proses log-in yang mudah, cukup dengan menggunakan alamat email. Pengguna AKSes Next-G juga tidak hanya terbatas pada investor saja tetapi juga masyarakat umum. Perubahan lain pada AKSes Next-G terdapat pada laman Beranda/Home yang lebih dinamis dengan informasi yang lebih menarik dengan menampilkan running trade, aktivitas pasar modal dan headline berita/artikel terkait pasar modal,” ungkapnya.
Menurut Zidni sepanjang tahun 2018 lalu KSEI telah merampungkan beberapa pengembangan C-Best Next-G, yaitu sistem untuk penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek di pasar modal.
"Sepanjang tahun 2018, KSEI telah merampungkan beberapa pengembangan C-BEST Next-G, yaitu sistem untuk aktivitas penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek di pasar modal yang dikembangkan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah investor. Kapasitas sistem KSEI generasi terbaru tersebut meningkat 6 kali lipat dan mampu menangani hingga 3 juta investor," katanya.
Terkait pertumbuhan investor di Jawa Barat, Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Jabar Reza Syahdat Syahmaeni mengungkapkan, dalam dua tahun terahir mengalami peningkatan cukup tinggi hingga 70%.
"Pertumbuhan investor di kabupaten/ kota se Jabar rata-rata mencapai 23%, seperti Bandung Barat, Indramayu, Karawang dan Purwakarta. Artinya semakin banyak masyarakat yang berinvestasi di pasar modal," pungkasnya. (Ida)