Bandung,Beritainspiratif.com - Jawa Barat tampil sebagai juara umum Pekan Olahraga dan Seni antar - Pondok Pesantren tingkat Nasional (Pospenas) VIII, yang berlangsung di Kota Bandung, 25 - 30 November 2019.
Jawa Barat ada di posisi pertama dengan perolehan medali 16 emas, 7 perak dan 7 perunggu. Mengikuti di posisi kedua Provinsi Banten dengan 12 emas, 10 perak dan 7 perunggu, dan Jawa Timur di posisi ketiga dengan 10 emas, 14 perak dan 16 perunggu.
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad, menerima piala bergilir Pospenas VIII di Gedung Youth Center SPORt Jabar Jl. Arcamanik Bandung, Jum'at (29/11/2019) malam.
Daud sangat bangga atas prestasi ini karena berhasil menyandingkan tiga gelar juara ajang olahraga dan seni tingkat nasional sekaligus. Pada bulan yang sama Jawa Barat menjadi juara umum Pekan Olahraga Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Pornas Korpri) dan Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas).
"Dalam kurun waktu satu bulan ini Jabar mendapat tiga kehormatan juara umum, yaitu Pornas Korpri, minggu lalu juara umum Popnas, dan hari ini alhamdulillah menjadi juara umum dalam Pospenas," ujar Daud.
Ia berharap, prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi para atlet lain, guna meraih titel juara umum pada Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2020 mendatang.
"Mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi masyarakat untuk meraih juara umum pada PON 2020 nanti," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa'adi memberikan motivasi kepada masyarakat, untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran melalui sportivitas.
Menurutnya, dalam setiap pertandingan tidak ada pihak yang kalah selama sportivitas dijaga.
"Hanya ada dua hal dalam pertandingan, menjadi juara atau menjadi pemenang," pungkas Zainut.
"Jika tidak bisa jadi juara, jadilah pemenang yang mampu merebut hati penonton, sehingga mereka ikut bahagia menonton pertandingan tersebut," sambungnya.
Zainut juga menegaskan, pemerintah pusat telah mengesahkan undang-undang pesantren, yang memberikan pengakuan bahwa pesantren setara dengan lembaga pendidikan umum lainnya.
"Pemerintah melalui UU pesantren, memberikan pengakuan sehingga kedudukan pesantren bukan lebih rendah dari pendidikan umum lainnya, tapi setara," kata Zainut. (Ida)