Bandung,Beritainspiratif.com - Wakil Ketua Komisi V DPRD provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, mengapresiasi upaya buruh dalam memperjuangkan hak dasar yaitu upah dasar yang menjadi haknya.
Hal itu dikatakan Abdul Hadi menanggapi aksi besar-besaran buruh terkait Upah Minimum Kabupaten/ kota (UMK) tahun 2020, yang berlangsung hari ini dan direncanakan dengan aksi susulan hingga tiga hari kedepan.
Namun demikian Abdul Hadi mengharapkan, unjuk rasa berlangsung tertib dan tidak melakukan aksi yang mengarah pada gangguan umum apalagi sampai melakukan tindakan anarkis.
"Kami yakin masalah UMK ini bisa diselesaikan dan menghasilkan kesepakatan. Setelah ini, kami berharap tidak ada lagi unjuk rasa terkait dengan UMK," ujarnya di Bandung, Senin (2/12/2019)
Abdul Hadi menuturkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, telah memenuhi tuntutan buruh agar Surat Edaran tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020, dicabut dan ditetapkan dengan Surat Keputusan.
Terkait tuntutan buruh agar poin d diktum ke tujuh agar direvisi, Abdul Hadi dapat memahami alasan yang disampaikan para aktivis buruh.
Pada diktum ketujuh poin d disebutkan, dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dari Disnakertrans Jawa Barat.
Menurut Abdul Hadi ketika Komisi V menerima perwakilan aktivis buruh, mereka menyatakan dalam proses diskusi bipartit dengan pengusaha mengenai UMK, dipastikan mereka akan kalah.
Karena itu, Abdul mengusulkan agar perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, diaudit oleh akuntan.
"Bila perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai UMK, normatif saja. Sudah ada aturannya diaudit saja oleh akuntan independen. Tidak perlu ada negosiasi bipartit ditiap perusahaan," tegas Abdul Hadi. (Ida)