Bandung, beritainspiratif.com - Sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 Provinsi Jawa Barat.
Dari 11 Raperda yang masuk dalam Propemperda, 5 diantaranya merupakan usulan DPRD dan 6 Raperda usulan Pemerintah provinsi Jawa Barat.
"Ada 11 raperda yang masuk dalam Propemperda, untuk dibahas pada tahun 2020," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat Achdar Sudrajat di Bandung.
Menurut Achdar, sebelumnya pemprov Jawa Barat mengusulkan 13 Raperda kepada DPRD untuk dimasukkan kedalam Propemperda tahun 2020.
Namun dari 13 usulan raperda tersebut, hanya 6 usulan raperda yang akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Dari 13 usulan raperda ada 6 raperda yang menjadi usulan Propemperda 2020 yang akan dibahas di forum rapat paripurna DPRD, termasuk didalamnya Raperda Pasar Pusat Ditribusi yang nantinya dibahas oleh Badan Musyawarah DPRD Jabar serta Raperda Desa Wisata," ujarnya.
Menurut Achdar ke 13 raperda yang diusulkan oleh eksekutif sangat beragam dan seluruhnya baik demi kepentingan Jawa Barat, akan tetapi ada beberapa yang data dan persyaratannya belum lengkap.
Karena itu ia meminta kepada Pemprov Jabar sebagai pengusul, untuk melengkapi perayaratan dan data terkait usulan raperda agar dapat dituangkan di Propemperda tahun 2020.
Adapun 6 Raperda usulan yang akan dituangkan pada Propemperda 2020 adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020-2040, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian.
Selain itu Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan, Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jawa Barat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.
(Ida)