Indramayu, Beritainspiratif.com - Makpiyah binti Maknun (28), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Blok Margunah, RT 004, RW. 001, Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dilaporkan 11 tahun 11 bulan tidak bisa pulang saat bekerja di Mesir.
Sebagaimana diadukan Maknun, ayah kandung Makpiyah ke sekretariat Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu di Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, pada 2 Desember 2019.
"Selama 11 tahun 11 bulan bekerja di Mesir, anak saya tidak bisa pulang dan baru menerima uang gaji yang di kirim sebesar Rp 36 juta, serta tidak diberi ke bebaskan untuk berkomunikasi," kata Maknun, saat menyampaikan aduan di SBMI Indramayu.
Maknun menceritakan, awalnya kedua putrinya bernama Nunung Nuraeni dan Makpiyah direkrut oleh Hayat, Sponsor warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) ke Yordania.
Oleh Hayat kedua putrinya didaftarkan ke PT Cemerlang Abadi Cabang Indramayu di Daerah Krangkeng, kemudian menunggu proses beberapa hari langsung dibawa ke kantor pusat PT CA di Jl. Masjid Al-Mabruq, Condet - Jakarta Timur.
"Hanya menunggu beberapa hari di Jakarta, kedua anak saya kemudian diberangkatkan ke Yordania sebagai PRT oleh PT Cemerlang Abadi, pada 15 Januari 2008," jelas Maknun.
lanjutnya, tiga hari di Yordania kemudian oleh orang benama Talat, pihak agency Jordan kedua anak perempuannya langsung dibawa ke Cairo, Mesir.
"Adapun Nunung Nuraeni (Kakaknya Makpiyah) kerja 3 tahun langsung pulang, sedangkan adik hampir 12 tahun tidak bisa pulang, karena majikan selalu menahan kepulangannya," ujar Maknun.
Kata Maknun, mengetahui anaknya tidak bisa pulang, ia pun berusaha mendatangi PT Cemerlang Abadi baik yang di Indramayu maupun yang di Jakarta. akan tetapi PJTKI tersebut sudah tutup.
Tak hanya sampai disitu, usaha keluarga mencari pertolongan demi memulangkan Makpiyah sudah segala hal sudah dicoba, termasuk pada bulan Desember 2014 pihaknya menyampaikan aduan ke BP3TKI Ciracas dengan buki aduan nomor : ADU/2014.12/003 924 namun juga belum mubuahkan hasil.
"Segala usaha sudah saya tempuh namun hingga saat ini belum juga ada hasil yang baik. Semoga saja dengan mengadu ke SBMI bisa membantu memulangkan anak saya," harapnya.
Sementara itu, ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan dari pihak keluarga Makpiyah, dengan meneruskan aduan secara tertulis ke KBRI Mesir, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan BNP2TKI.
"Semoga saja dalam waktu dekat pihak pemerintah melalui perwakilannya di Cairo, Mesir dapat menindaklanjuti aduan dari kami, sehingga Makpiyah bisa dipulangkan dengan membawa haknya," pungkasnya. (Yones)