Beritainspiratif.com – Dalam sebuah video inspiratif yang beredar tampak AKBP A. Agus Hermanto dengan simpatik  memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui video, mengingatkan masyarakat  untuk bersikap waspada dan tidak  panik dalam menghadapi perusahaan pembiayaan / finance / petugas penarik / debt collector  yang datang.

Dikatakan AKBP A. Agus Hermanto dalam video tersebut dalam menghadapi petugas penagihan yang harus dilakukan adalah :

Pertama : Tanyakan identitasnya, karena bapak bukan Polisi bukan aparat, ujarnya.

Kedua : Tanyakan kartu sertifikasi profesi resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang ditunjuk oleh APPI. Yakni seperti surat izin menagih, harus ada itu, ungkapnya.

Ketiga : Harus ada surat kuasa untuk kendaraan yang dimaksud dari perusahaan finance, jadi tidak bisa seenaknya sendiri, katanya.

Terakhir : harus ada surat sertifikat fidusia, harus ada itu, jika tidak ada tolong ditolak dengan baik-baik dan sopan, ungkapnya.

Kalau petugasnya masih ngotot  memaksa, bisa meminta bantuan kepada aparat terdekat dan hindari permusuhan, pungkasnya.

AKBP Antonius Agus Hermanto SIK, M.Si. adalah Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan  berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/966/IV/2018 tanggal 8 April 2018 menempati posisi barunya sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggantikan AKBP Ronny Suseno.

AKBP Antonius Agus Hermanto dikenal sebagai salah satu Pamen Polri yang mempunyai segudang inovasi dengan berbagai program tentang pelayanan publik seperti 6 program unggulan, SPKT Door to Door dan Nomor Pengaduan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, seperti dilansir Rakyatjelata.com, (29/11/2019).

TIPS MENGHADAPI DEBT COLLECTOR

Tidak perlu panik, berikut langkah yang harus dilakukan jika menghadapi debt collector.
  1. Sapalah dengan santun dan minta mereka untuk menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan juga kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan ragu pada mereka, tidak perlu diterima.
  2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.
  3. Jika para penagih utang mulai berdebat atau meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda.

Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang anda cicil pembayarannya.

  • Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan.

Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.

Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.

Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun tidak ikut campur dalam kasus perdata.

Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya anda.

Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan anda dengan tuduhan penggelapan.

  • Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
  • Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.

Berkonsultasilah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen maupun OJK.

Yanis