Bandung, Beritainspiratif.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung bakal membebaskan biaya sewa rumah deret di RW 11 Tamansari selama lima tahun.

"Setelah pembangunan selesai, warga bisa balik lagi ke Tamansari dan bebas biaya sewa rumah deret selama lima tahun," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Dadang Dermawan di Balai Kota Bandung Rabu (18/12/2019).

Menurutnya, pembebasan biaya sewa merupakan komitmen Pemkot Bandung membantu warga kurang mampu.

"Harapannya selama periode itu warga bisa mengumpulkan uang untuk membayar sewa rumah di tahun-tahun berikutnya," ucapnya.

Dadang memastikan biaya sewa rumah deret terjangkau. Bahkan Pemkot Bandung akan memberikan diskon 50 persen untuk masa pembayaran lima tahun berikutnya.

"Kita beri diskon 50 persen untuk lima tahun berikutnya,"kata Dadang.

Dadang mengatakan, sebanyak 176 kepala keluarga dari 83 bangunan wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah sepakat dengan program rumah deret dan telah mendapatkan kompensasi untuk sewa rumah sebesar Rp26 juta per tahun serta uang kerahiman.

Pembangunan rumah deret tahap pertama sebanyak 200 unit ditargetkan rampung pada Juli 2020 dengan anggaran Rp66 miliar. Untuk tahap kedua,  akan mulai pembangunan pada 2021 dari alokasi anggaran 2020.

(Mugni)