Bandung, Beritainspiratif.com - Sekretaris Komisi V DPRD provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, menyambut baik usulan agar Komite dan Dewan pendidikan dilibatkan dalam Pengawasan terhadap penyelenggaran pendidikan di Jawa Barat.
Usulan tersebut mengemuka dalam audiensi Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, dengan Koalisi Peduli Pendidikan Jawa Barat, di gedung DPRD Jabar jalan Diponegoro kota Bandung, Senin (13/1/2020).
“Komisi V menyambut baik upaya kita bersama untuk memperbaiki pendidikan di Jawa Barat. Selanjutnya kami harus merevisi Perda Nomor 5 tahun 2017 terkait pendidikan," katanya.
Menurut Abdul Hadi pihaknya akan mengundang dewan pendidikan Jawa Barat dan masyarakat yang tergagabung dalam Koalisi Peduli Pendidikan Jawa Barat, untuk memberikan masukan guna perbaikan Perda pendidikan.
Dalam audiensi tersebut Ketua Forum Aksi Guru (FAGI) Jawa Barat Iwan Hermawan mengusulkan, agar komisi V yang membidangi Pendidikan, melakukan Revisi Perda No.5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Usulan ini kata Iwan didasarkan pada banyaknya permasalahan bidang pendidikan di Jawa Barat.
"Kedatangan kami yang 20 orang mewakili Forum Guru dan Tata Usaha Honorer (FGTHN), Dewan Pengawas Pendidikan, Komite Orang Tua Siswa, Kepala Sekolah dan Pemerhati masalah Pendidikan, ingin menyampaikan aspirasi tentang Evaluasi dan Orientasi penyelenggaraan Pendidikan di Jawa Barat," paparnya.
Lebih lanjut Iwan mengatakan bahwa mereka ingin berkontribusi dalam memberikan masukan terhadap perbaikan pendidikan di Jawa Barat.
Mereka menilai dalam Perda tentang Pendidikan di Jawa Barat masih harus disempurnakan, seperti Bidang Kurikulum Mulok yang hanya sebatas bahasa Sunda/Cirebon dan belum menyeluruh kepada Budaya Sunda secara utuh.
“Dibidang Kesiswaan, kegiatan ekstra kurikuler belum menyentuh kepada perbaikan karakter peserta didik, pelaksanaan PPDB belum konsisten terhadap Regulasi yang disepekati, seperti belum terakomodasinya siswa yang memiliki prestasi akademik," lanjut dia.
Terkait masalah pendanaan pendidikan, kata Iwan, belum ada regulasi yang mengatur Pemasukan pengelolaan dan pertanggung jawaban pengelolaan dana yang bersumber dari masyarakat, baik dalam bentuk iuran maupun sumbangan.
Disamping itu adanya keragaman dalam menentukan iuran peserta didik baru dan iuran bulanan, belum adanya perhitungan kebutuhan Unit Cost per tahun tiap siswa SMA dan SMK di Jawa Barat.
Untuk mengatasi masalah tersebut perlu ada Pergub atau Surat Edaran yang mengatur pungutan pengelolaan dan Pertanggungjawaban dana yang bersumber dari masyarakat.
"Kami memandang perlunya penelitian tentang Kebutuhan Unit Cost per Siswa pertahun, dengan melibatkan Lembaga penelitian atau Perguruan Tinggi, beban kerja Guru dan TAS yang bisa mengganggu Konsentrasi mengajar dan bekerja," imbuhnya.
(Ida)