Bandung, Beritainspiratif.com - Korban Penggusuran rumah deret Tamansari sebahagian kecil masih mengungsi di Masjid Al-Islam. Disisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengeluarkan surat edaran untuk mensterilkan Masjid Al-Islam yang menjadi tempat pengungsian sementara warga korban penggusuran Tamansari.
Fatwa tersebut, lantas ditindaklanjuti MUI Kecamatan Bandung Wetan yang mengimbau seluruh Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) di Wilayah Bandung Wetan agar masjid dipergunakan sebagaimana lazimnya tempat beribadah.
Mengenai hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana untuk mengunjungi Masjid Al-Islam yang menjadi tempat pengungsian 11 Kepala Keluarga (KK) warga korban penggusuran Tamansari.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra) Kota Bandung Bambang Sukardi saat ditemui di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (21/1/2020).
"Ini kan yang mengeluarkan fatwa MUI ya. Tetapi pak wali kota sudah sangat bijak menyikapi hal tersebut, dan Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan menemui mereka,"katanya.
Menurutnya, prinsipnya Pemkot Bandung mengajak warga masyarakat khususnya korban penggusuran Tamansari bersama-bersama untuk menjaga kondusifitas di Kota Bandung.
"Bagaimana pun, rumah deret Tamansari untuk kepentingan warga itu sendiri. Ini yang harus dipahami oleh warga, dan hal itu sudah kita sosialisasikan sebelumnya baik oleh DPKP3 dan jajaran Forkopimda," ucapnya.
Bambang berharap, warga yang saat ini masih bertahan mau memahami dengan program rumah deret Tamansari. Karena bagaimana pun, untuk kebaikan dan kesejahteraan warganya.
"Jelas ini butuh dukungan dari semua stakeholder dan warga masyarakat itu sendiri. Mudah-mudahan, mereka mau memahami apa yang saat ini dilakukan pemerintah. Tidak ada kebijakan pemerintah untuk merugikan mereka, yang ada untuk mensejahterakan,"jelasnya.
(Mugni)