Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung larangan skuter listrik masuk ke jalan raya. Hal itu lantaran dianggap membahayakan dan belum jelas regulasinya.

"Prinsip pertama pemerintah tidak alergi dengan teknologi, tapi kita tegaskan selama ini belum jelas regulasi termasuk transportasi apa, selama belum ada aturanya maka tidak boleh masuk ke jalan raya,"jelas Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balaikota, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (21/1/2020).

Yana minta kepada pihak penyedia untuk menertibkan shelter skuter listrik, terutama di kawasan jalan raya.

"Kita tegaskan sekali lagi tidak boleh, saya sudah minta kepada mereka bikin selternya itu di perumahan atau di area terbatas. Tadi sudah komitmen tadi juga ada dari Dishub menegaskan tetap tidak boleh," jelasnya.

Yana menegaskan, apabila masih yang membandel dan tertangkap tangan, maka tidak akan segan untuk memberikan tindakan berupa tilang ditempat.

"Kalau misalkan mereka ada apa-apa punteun nya (maaf ya) misalkan ada yang ketabrak itu pasti yang kena sanksi di panggil penyedianya juga, jadi bisa merambat ke penyedianya," tegasnya.

(Mugni)