Beritainspiratif.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Usia pensiun anggota TNI diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan Jajaran Kemenhan, TNI dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika, Kemenhan, Jakarta, Kamis (23/1/2020) kutip Antara.
Dalam Pasal 53 menyebutkan, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Jokowi juga meminta rencana strategis untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit.
"Ini baik menyangkut penyediaan perumahan, kesehatan dan tunjangan kinerja," katanya.
Jokowi mengapresiasi prajurit yang bertugas di daerah tersulit seperti di perbatasan.
"Saya beberapa waktu lalu ke Natuna, ada markas TNI, kompleks perumahan, yang jelas pemerintah akan terus berusaha meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI," ungkapnya.
Yanis