Bandung, Beritainspiratif.com - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jawa Barat Eddy I.M. Nasution mengingatkan, usaha pertambangan tanpa ijin atau ilegal dapat dikenakan sangsi pidana.

Berdasarkan UU no 4 tahun 2009, aktivitas penambangan tanpa ijin dapat dikenakan sangsi pidana berupa denda dan kurungan.

"Jadi kalau ada aktivitas tambang tidak berijin, sangsinya adalah pidana kurungan dan denda. Uangnya besar," kata Eddy pada acara Japri di gedung Sate  kota Bandung, Kamis (6/2/2020).

Sanksi kata Eddy juga dapat dikenakan pada usaha pertambangan yang sudah berijin, tapi lalai dalam kegiatan tambang tsb. Sangsinya berupa sangsi administratif, mulai dari peringatan sampai pencabutan ijin.

Eddy menuturkan, kegiatan pertambangan dibutuhkan antara lain  untuk bahan bangunan. Namun kegiatan pertambangan juga tidak disukai, karena bisa merusak lingkungan.

"Karena itu perlu upaya agar kegiatan penambangan, tidak merusak lingkungan," ujarnya.

Untuk itu, Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) mencanangkan bulan Februari 2020, sebagai bulan pembinaan terhadap penambang tidak berijin atau ilegal.

Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM provinsi Jawa Barat Tubagus Nugraha mengatakan, sampai ahir tahun 2019 di Jawa Barat terdapat sekitar 417 kegiatan penambangan tanpa ijin. 

Penambangan ilegal ini tersebar di sejumlah kota/ kabupaten, dengan jumlah terbesar di kabupaten Sukabumi. Sedangkan jenis tambang yang digali  sebagian besar berupa pasir dan emas.

"Untuk tahun 2020 ini, kita akan melakukan dua skema yaitu skema pembinaan dan skema penindakan (penambangan ilegal), bekerjasama dengan aparat penegak hukum," kata Tubagus.

Dijelaskan Tubagus, pembinaan terhadap penambang liar dilakukan agar dapat memitigasi resiko kecelakaan dan kerusakan lingkungan.

Disamping itu, mencegah pencurian atas kekayaan negara dengan tidak membayar pajak dan mencegah terjadinya penyerobotan tanah.

Sementara untuk pertambangan rakyat, kata Tubagus pihaknya akan mengadvokasi  mereka dalam mengurus perijinan.

"Bapak Kadis (ESDM) telah perintahkan kacabdis ESDM, untuk menginventarisir serta melakukan pengawasan dan pembinaan pada kegiatan penambangan tidak berijin di wilayah kerjanya masing-masing," ujar Tubagus.

Di kesempatan yang sama,  Kepala Bidang Ekonomi Sumberdaya Alam DPMPTSP provinsi Jawa Barat H. Dodin Rusmin menerangkan, pemerintah memberi kemudahan kepada pemohon perijinan, termasuk di sektor pertambangan selama persyaratannya terpenuhi.

"Di Jawa Barat proses perijinan sudah digitalisasi. Dan tidak ada biaya apapun," ujar Dodin.

Dodin menambahkan,  sektor pertambangan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

"Tahun 2019 realisasi PAD dari sektor pertambangan sebesar Rp198 miliar, sedang prognosa tahun 2020 ini ditargetkan Rp385 miliar," ujarnya.

(Ida)