Bandung, Beritainspiratif.com - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), berkomitmen mengembangkan program Hak Belajar tiga semester diluar program studi (prodi) bagi mahasiswa.

Memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studi, merupakan salah satu kebijakan Kemendikbud yang diberi nama Kampus Merdeka.

Direktur Direktorat Akademik UPI Asep Supriatna mengatakan, pihaknya
merespon kebijakan Kemendikbud tersebut, dengan melakukan penyesuaian kurikulum tahun 2018.

"Penyesuaian kurikulum dilakukan, agar implementasi program belajar tiga semesteter diluar prodi menjadi lebih jelas," kata Asep Supriatna di kampus UPI jalan Setiabudhi kita Bandung, (Jum'at, 21/2/2020).

Menurut Asep, dalam program hak belajar, mahasiswa dapat mengambil mata kuliah di luar program studi, baik di Perguruan Tinggi (PT) sendiri maupun di luar PT nya di dalam atau diluar negeri, termasuk di industri atau lembaga tertentu.

Bagi UPI lanjut Asep mengambil mata kuliah diluar prodi bukan hal baru, meskipun tidak selama tiga semester.

Sudah sejak lama mahasiswa UPI dapat belajar beberapa mata kuliah, satu atau dua semester, baik di dalam negeri di PT yang lain maupun di PT luar negeri.

"Jadi di UPI ini sebenarnya bukan hal yang baru. Ini sudah berjalan sejak lama. Dan bagaimana nilai perolehan di PT dalam negeri/ luar negeti pun, mekanismenya sudah ada, sehingga konversi nilai perolehan selama belajar di PT lain pada program studi yang diinginkan mahasiswa, bisa dikonversi dengan mata kuliah yang ada di prodi kita sendiri," ujarnya.

Demikian pula dengan pengalaman kerja mahasiswa di tempat lain seperti di industri. Itu juga sudah hal biasa, terutama di fakuktas teknologi dan kependidikan sudah biasa mengirimkan mahasiswanya ke industri.

"Kita ingin melengkapkan pengalaman kepada mahasiswa, sehingga lebih siap bekerja atau berwiraswasta," ucap Asep.

Saat ini jumlah prodi UPI sebanyak 151, 97 prodi telah meraih akreditasi A, 32 prodi akreditasi B dan 4 prodi akreditasi C, serta 17 prodi baru.

Ketua Satuan Penjaminan Mutu (SPM) UPI, Didin Saripudin menuturkan UPI berupaya meningkatkan standar prodi dari akreditasi nasional menjadi akreditasi internasional.

"Saat ini sudah 11 prodi yang terakreditasi internasional. Tahun ini kita sedang menyiapkan 16 prodi lagi untuk akreditasi internasional," kata Didin.

Ia menjelaskan, dengan terbitnya Permendikbud nomor 5 tahun 2020 tentang akreditasi prodi dan akreditasi perguruan tinggi, akreditasi tidak selalu harus 5 tahun sekali. Jadi yang sudah terakreditasi bisa otomatis diperpanjang.

"Tadinya kita sudah menyiapkan dari 121 prodi, ada 33 prodi yang akan habis akreditasinya pada tahun 2021 dan awal 2022. Dengan terbitnya Permendikbud tersebut, akreditasi prodi otomatis diperpanjang. Jadi kampus merdeka ini, agar tidak terlalu banyak mengurus masalah administratif tapi lebih banyak pada pengembangan keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat," imbuhnya.

Terkait dengan program riset, UPI terus meningkatkan program-program unggulan, yang bersifat inovasi sampai publikasi internasional. UPI juga mendorong pengembangan program hilirisasi hasil penelitian bagi madyarakat dan industri.

Dari sejumlah hasil penelitian yang memiliki nilai strategis, beberapa hasil penelitian telah memiliki hak paten.

"Program tahun sekarang khusus bagi guru besar, yang bisa mempublikasikan secara internasional dan bisa menghilirisasi hasil penelitiannya. Seperti hasil penelitian Prof. Deni (Kepala Humas UPI) mengenai media pembelajaran, memang bisa dikembangkan dan sudah dipatenkan," kata Wanjat, peneliti UPI.

(Ida)