Cirebon, Beritainspiratif.com - Untuk menekan tingkat kecelakaan dan kerusakan jalan di Tol Palikanci, Polres Cirebon Kota, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, PJR dan PT Jasa Marga menggelar operasi over dimension and over lood (ODOL) di rest area kilometer 208 toll Palikanci, Rabu (26/2/2020).
Manager Traffict Management Jasa Marga Cabang Palikanci, Agus Hartoyo mengatakan, operasi ODOL ini dilakukan bertujuan untuk menekan angka tingkat kecelakaan dan kerusakan jalan disepanjang ruas jalan toll Palikanci.
"Toll Palikanci memiliki panjang 26,3 KM dan kendaraan berat sering masuk ke toll yang menyebabkan jalan di toll rusak jadi kita laksanakan operasi ini," kata dia saat ditemui dilokasi operasi.
Dijelaskannya pada 2018, biaya perawatan untuk jalan sebesar Rp 67 miliar sedangkan pada 2019 biaya pemeliharaan dapat ditekan dari dampak rutinnya pelaksanaan operasi ODOL sebesar Rp 51 miliar.
"Penurunan biaya anggaran bagi pemeliharaan disebabkan rutinnya pelaksanaan operasi ODOL," jelasnya.
Pelaksanaan ini sebagai bentuk penerapan peraturan UU nomor 22 tahun 2009 dan PP nomor 74 tahun 2014 pasal 66 yang menyebutkan bilamana terdapat kendaraan berat yang bermuatan lebih diharuskan barang diturunkan. Namun, dengan tidak adanya tempat bagi penurunan barang dan penyimpan barang sejumlah kendaraan yang melanggar diberikan tindakan tilang.
"Pelaksanaan ODOL kali ini kami menindak sebanyak 17 kendaraan dengan cara ditilang yang didominasi oleh kendaraan yang bermuatan lebih," ungkapnya.
Kelebihan muatan dalam pelaksanaan ODOL kali ini disebutkan Agus mencapai 10-20 ton yang didominasi oleh kendaraan pengangkut batu bara.
"Truk batu bara yang sering melebihi muatan dan ini harus menjadi atensi bagi semua pihak," bebernya.
Lanjut dia, sebelum lebaran tahun ini akan ditempatkan penimbangan sebelum masuk pintu toll Palikanci dan ketika ditemukan adanya kendaraan yang bermuatan lebih akan dilarang untuk masuk ke dalam toll.
"Nanti sebelum lebaran kita akan siapkan alat penimbangan barang dan kalo ada truck yang ditemukan melebihi muatan akan kita larang untuk masuk toll," tuturnya.
Dirinya berharap kepada pemerintah daerah untuk dapat bersikap tegas bagi kendaraan berat yang melintasi daerah Kabupaten/Kota Cirebon agar dapat menerapkan larangan kendaraan truck melintas pada pukul 06.00-18.00.
"Seperti di Semarang yang sudah diterapkan pelarangan truk masuk toll pukul 05.00-09.00 WIB dan sore pukul 15.00-19.00 WIB," pungkasnya.