Sumedang, Beritainspiratif.com - Hadirnya dana desa sebagai amanat Undang-undang Desa bertujuan memajukan perekonomian masyarakat desa hingga mengatasi kesenjangan pembangunan. Sayangnya, banyak terjadi penyimpangan alokasi dana desa di sejumlah wilayah di Indonesia.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, indikasi penyimpangan dana desa terjadi ketika sudah berada di kas desa. Banyak pemerintahan desa memiliki kinerja yang kurang baik.
“Penyimpangan dana desa terjadi hampir sebagian besar pemerintahan desa di Indonesia,” kata Dony.
Hal tersebut diungkapkan Dony saat menyampaikan ringkasan disertasinya berjudul “Pengaruh Implementasi Good Village Governance, Kompetensi Aparat Desa dan Implementasi Sistem Pengendalian Internal terhadap Penyimpangan Dana Desa dan Implikasinya terhadap Kinerja Pemerintahan Desa”.
Disertasi tersebut dipertahankan di hadapan tim promotor, tim oponen, dan representasi guru besar dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor pada Program Doktor Ilmu Akuntansi yang digelar di Gedung Pusat Ilmu Pengetahuan Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Jumat (28/2/2020).
Berdasarkan temuan Inspektorat pada sejumlah desa di Kabupaten Sumedang tahun 2018, Dony memaparkan bahwa penyimpangan dana desa tersebut di antaranya berupa kelebihan bayar/kekurangan volume pekerjaan fisik dan nonfisik, mark up harga dan pekerjaan tidak dilaksanakan, hingga tidak dilakukan pembayaran atas PPN dan PPh.
“Tahun 2017, hasil penilaian SAKIP Kabupaten Sumedang berada pada posisi terendah di Jawa Barat. Ini mencerminkan ada pemborosan sekitar 30%,” kata Doni dilansir laman resmi Unpad.ac.id.
Ada beberapa faktor yang menjadi pemicu. Dony menyebut kurangnya sumber daya yang kompeten hingga lemahnya sistem pengendalian internal di tingkat organisasi menjadi penyebab menyimpangnya alokasi dana desa.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Doni menawarkan konsep good village governance untuk memperkuat kinerja pemerintahan desa. Konsep ini berupa proses pengelolaan pemerintahan yang dikelola secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
“Implementasi Good Village Governance berpengaruh negatif terhadap penyimpangan dana desa,” ujarnya.
Penyiapan kompetensi aparatur desa sangat dibutuhkan. Penguasaan teknologi informasi serta pemahaman mengenai pengelolaan dana desa wajib dimiliki oleh aparatur desa. Dalam diserrtasinya Doni menjelaskan, penguatan kompetensi ini berpengaruh negatif terhadap tingkat penyimpangan dana desa.
Selain itu, Doni mendorong sistem pengendalian internal harus memainkan peran dalam mengawasi kinerja pemerintahan. Hasil disertasi ini kemudian diterapkan Doni saat menjabat sebagai Bupati. Hasilnya, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Sumedang masuk pada posisi 7 besar di Jawa Barat pada 2019.
“Implementasi SPI berpengaruh positif secara tidak langsung terhadap kinerja pemerintahan desa,” kata Dony.
Dalam sidang promosi tersebut, Dony dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude. Predikat ini diberikan atas publikasi internasional yang diraih Dony pada jurnal Q2.
Adapun tim promotor dalam sidang Doktor Dony Ahmad Munir antara lain, Prof. Dr. Sri Mulyani, Ak., CA., Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA., CIPM., CSFA., CPA., dan Dr. Musa Yosep, M.Ak. Sementara tim oponen ahli terdiri dari Dr. Srihadi Winarningsih, M.S., Ak., CA., Citra Sukmadilaga, MBA, PhD, CA., dan Poempida Hidayatulloh, N.Eng., PhD, DIC., serta representasi guru besar oleh Prof. Dr. HM. Wahyudin Zarkasyi, M.S., Ak., CA. (*)