Jakarta, Beritainspiratif.com - Korlantas Polri secara resmi melaunching pelayanan SIM Internasional Online di Gedung SIM Internasional Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Istiono MH menyambut baik acara yang digelar oleh Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dit Regident) dalam upaya pengembangan Regident mengemudi khususnya pelayanan SIM Internasional Online. Dimana layanan ini, sumber datanya terintegrasi dengan beberapa instansi pemerintah.
"Kita telah bekerja sama dengan Dukcapil, Imigrasi, Bank BRI yang men-support kerjasama untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik ini," kata Istiono di laman Korlantas Polri.
Kakorlantas berharap momentum ini dapat jadikan untuk menjalin dan mempererat serta meningkatkan hubungan antara suatu negara dengan negara lain demi tercapainya tujuan bersama kaitannya dalam memberikan legitimasi kompetensi terhadap setiap warga negara yang akan mengemudi di jalan raya.
Adapun mekanisme penerbitan SIM Internasional sebagai berikut:
1.Registrasi melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional menggunakan perangkat HP atau PC dan pembayaran secara tunai di kasir yang telah disediakan. Biaya SIM baru Rp 250.000 sedangkan perpanjangan Rp 225.000.
2. Pemohon diwajibkan datang ke Korlantas Polri untuk mengambil nomor urut antrian.
3. Verifikasi SIM asli, Paspor asli, KTP asli dan KITAP asli khusus WNA.
4. Identifikasi melalui foto, sidik jari dan tanda tangan elektronik.
5. SIM internasional sudah jadi dan berlaku 3 tahun dari mulai penerbitan.
Istiono menjelaskan tak ada batasan kuota terkait pembuatan SIM internasional berbasis online ini. Namun, kata dia, biasanya ada sekitar 75-150 orang yang membuat SIM internasional dalam setiap harinya.
"Ini salah satu langkah-langkah peningkatan pelayanan publik berbasis online yang lebih dimudahkan itu saja sebetulnya. Kalau online transaksinya kan melalui bank semuanya dan dia bisa mengakses di rumah tentunya lebih mudah. Di sini tinggal datang kemudian tinggal foto bawa dokumen yang sudah di daftarkan itu, bukti pendaftaran langsung kita lakukan proses foto," imbuh dia.
Pemohon SIM internasional juga harus mempunyai SIM lokal dan KTP asli. Biaya yang dikenakan untuk pembuatan SIM internasional itu sebesar Rp 250.000.
Program SIM internasional online ini merupakan hasil kerja sama dari Korlantas Polri dengan berbagai lembaga pemerintah seperti Direktorat Jenderal Imigrasi, Disdukcakpil hingga BRI. sebanyak 188 negara telah mengakui SIM internasional yang dikeluarkan Korlantas Polri.
"Di 188 negara yang sudah ada kerja samanya dengan kita maupun tidak ada juga yang sudah mengakui SIM kita tidak ada kerja samanya pun mereka banyak yang sudah melegitimasi bahwa ini adalah SIM, tidak hanya ASEAN saja tapi di seluruh dunia, sudah ada 188 berdasarkan konferensi Vienna," ujar dia. *