Bandung, Beritainspiratif.com - Guna mengantisipasi penyebaran covid-19, Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat mengenai penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu dengan memperbolehkan ASN atau PNS untuk melaksanakan kerja dari rumah (work from home).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran no. 800/SE.031.BKPP /III/2020 yang dikeluarkan Senin (16/3/2020) kemarin, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna. Sedangkan bagi pejabat pimpinan, administrator, camat, dan lurah tetap masuk kantor seperti biasa.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brillyana menyatakan, PNS yang boleh kerja di rumah di tentukan oleh setiap kepala OPD, dan yang boleh hanya para staff dan pejabat pengawas, dengan maksimal 30 persen.
"Ada pembatasan untuk staf pejabat fungsional hanya 30 persen selebihnya ngantor seperti biasa. Kecuali ada kebijakan lain seperti yang sakit, usia 50 tahun dan baru pulang dari luar negeri,"ucapnya di Balaikota Jalan Wastukencana Kota Bandung Selasa (17/3/2020).
Menurutnya, Work from home (WFH) hanya dibolehkan bagi para ASN atau PNS yang usia di atas 50 tahun dan rentan sakit, dan PNS yang sedang di luar kota dan di luar negeri. Bagi PNS yang menjalankan WFH, tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya, artinya mereka tidak boleh keluar rumah.
"Ini tidak mengurangi kinerja, dirumahkan tidak bisa seenaknya bepergian jalan-jalan, harus di rumah mengerjakan yang diperintahkan pimpinan. bagi ASN yang ditemukan jalan-jalan atau tugas tidak dilaksanakan, akan di tindak sesuai PP 53 tahun 2010, mau gak mau dipotong TPP 10 persen," jelasnya.
Yayan mengatakan, bagi PNS yang menjalankan tugas WFH akan bekerja sesuai dengan jam kerja yang berlaku di lingkungan Pemkot Bandung, dengan melakukan absensi melalui sistem informasi administrasi presensi (SIAP). Kemudian melaporkan kepada operator dan ditembuskan kepada BKPP. Bekerja di rumah ini akan berlangsung hingga 31 Maret.
Selain memberlakukan WFH, Pemkot Bandung mulai mengurangi kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengundang massa seperti apel pagi rapat koordinasi dan rapat pimpinan atau yang melibatkan masyarakat umum, ditangguhkan.
"Kita menghilangkan apel pagi, rapat-rapat, dan para tamu yang akan berkunjung ke Kota Bandung ditangguhkan sampai tanggal 31 Maret,"pungkasnya.
(Mugni)