Jakarta, Beritainspiratif.com - Dengan pertimbangan bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Selain itu, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Untuk itu, Menteri Kesehatan (Menkes) telah menetapkan Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” bunyi Diktum KEDUA Keputusan tersebut.
Pembatasan Sosial Berskala Besar, sebagaimana dimaksud Keputusan Menkes tersebut, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT Keputusan yang ditetapkan pada tanggal 12 April 2020 tersebut.
Sumber: https://setkab.go.id/menkes-teken-keputusan-psbb-kab-kota-tangerang-dan-kota-tangsel/