Bandung, Beritainspiratif.com - Sebanyak 7.682 pekerja di Kota harus kehilangan pekerjaan akibat COVID-19. Setidaknya hingga 12 April 2020. Pemerintah Kota Bandung mendata 3.068 orang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 4.614 lainnya harus dirumahkan.
"Kami mengadakan pendataan, sudah kita dapatkan data pekerja yang ber KTP Kota Bandung dan perusahaan yang ada di Kota Bandung 7.682 orang terbagi dua di PHK 3.068 orang yang dirumahkan 4.614 orang," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Arief Syaifudin di Kota Bandung Selasa (14/4/2020).
Menurutnya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran kondisi bencana ini tidak diharapkan oleh siapapun. Terlebih, kondisi keuangan perusahaan saat ini dinilai sudah banyak yang collapse.
Ia mencontohkan, seperti hotel-hotel di Kota Bandung yang kekuatan finansialnya terus menyusut lantaran anjloknya okupansi perhotelan di Kota Bandung.
Pihaknya mengimbau pada perusahaan yang akan melakukan PHK ataupun perumahan pekerja untuk tetap mematuhi undang-undang serta peraturan yang berlaku.
"Kalau yang kaitan PHK, itu kan ada aturan yang harus dilakukan, seperti UU nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan dan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, itu menjadi dasar bagi perusahaan dan pekerja,"ucap Arief.
Arif mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban PHK ataupun perumahan pekerja akan terus bertambah melihat tren wabah COVID-19 yang terus meningkat ini.
"Tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi,"katanya.
Ia berharap, eskalasi COVID-19 ini segera berakhir sehingga perusahaan bisa melakukan aktivitas ekonomi seperti biasa yang berimplikasi langsung pada serapan tenaga kerja.
"Kita lihat saja tren COVID-19 menurun, mudah-mudahan tren COVID-19 menurun, mudah-mudahan perusahaan bisa bangkit lagi, contoh seperti hotel, hotel sudah tidak ada pengunjung, mereka dari mana," jelasnya.
(Mugni)