Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung siap ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwilayah Bandung Raya pada Rabu (14/04/2020). Diharapkan Rabu pekan depan 22 April 2020 PSBB sudah diterapkan untuk Bandung Raya.
Hal itu di ungkapkan Wali Kota Bandung Oded M Danial usai menggelar Teleconfrence Rakor Gubernur bersama Walikota / Bupati terkait Penanganan Covid 19 di Wilayah Bandung Raya & Sumedang di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Selasa (14/04/2020).
"Hari ini, terkait dengan pelaksanaan persiapan PSBB Di Bandung Raya sudah ada kesepakatan, hasilnya insya allah, kesiapan dimulai hari ini dengan menyerahkan surat kepada Gubernur Jawa Barat,"ucapnya.
Menurutnya, semua kepala daerah wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kota Sumedang, sudah bersiap tengah menghadapi PSBB.
Oded mengatakan, pemberlakukan PSBB tersebut salah satunya karena untuk mendisiplinkan warga agar taat aturan yang diberikan mulai dari belajar dirumah, bekerja dari rumah dan ibadah dirumah.
"Konsekuensinya apabila sudah ditetapkan PSBB, maka untuk warga yang tidak mematuhi peraturan akan diberikan sanksi," tegasnya.
Lebih lanjut Oded mengatakan, Pemkot Bandung akan berupaya persuasif dengan menyelamatkan manusia dari wabah Covid-19 ini.
"Ini sebuah konsekuensi, menyelamatkan nyawa orang untuk tidak terkena dampak Covid-19. Untuk awal PSBB sama dengan wilayah yang telah diterapkan yakni 14 hari,"jelasnya.
Selain itu, pihaknya akan melakukan evaluasi dibarengin dengan dilakukannya secara masif rapid tes Covid-19.
"Rapid tes Covid-19 harus terus dilakukan, hasilnya semua bagus kita bisa merubah PSBB, namun jika semakin tinggi kita akan melanjutkan lagi,"katanya.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan ada persyaratan lainnya yang harus terpenuhi agar Kota Bandung memperoleh izin melaksanakan PSBB.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah no 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Salah satu di antaranya yaitu pengaturan tentang mobilitas kendaraan. Karena di Kota Bandung ada 42 akses jalan masuk dari berbagai arah mata angin," kata Ema.
Menurutnya, hal itu butuh pengaturan yang jelas agar kebutuhan layanan kesehatan dan distribusi bahan pokok tetap bisa berjalan.
"Oleh karenanya memang tidak hanya lokal Bandung, tetapi harus Bandung Raya. Melibatkan Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, bahkan sebagian Kabupaten Sumedang," jelas Ema.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Polrestabes Kota Bandung semakin memperluas pemblokiran jalan di Kota Bandung. Hal itu untuk memperketat mobilitas warga.
Ia juga menilai, hal itu bisa menjadi "pemanasan" sebelum Kota Bandung memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Saya minta polisi memperluas pemblokiran jalan. Anggap saja pemanasan untuk PSBB,"ucap Ema.
Ia mengakui, kondisi saat ini memang cukup mengkhawatirkan. Penyebaran Covid-19 bukan hanya berdasarkan cluster tetapi sudah sub cluster. Sudah menyebar ke orang lain seperti keluarga, teman, dan lingkungan.
"Kita memang harus PSBB," tegasnya.
Ia juga menyayangkan sikap sebagian warga yang masih belum bisa berdisiplin melaksanakan physical distancing. Apalagi ada satu pusat perbelanjaan yang sempat buka di saat wabah masih terjadi.
"Ini soal kedisiplinan. Tidak bisa sepihak saja. Kita semua harus disiplin,"ucapnya.
(Mugni)