Bandung, Beritainspiratif.com - Walikota Bandung telah mengeluarkan Peraturan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Wali Kota (Perwal) tersebut dalam Pasal 18 disebutkan selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
“Pasal 18 (1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang. (2) Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan: a. politik; b. olahraga; c. hiburan; d. akademik; dan e. budaya,” Tulis Perwal tersebut seperti dilihat Beritainspiratif.com pada Selasa, (21/4/2020).
Dalam Perwal itu, tertulis juga pengecualian dari penghentian kegiatan sosial dan budaya sebagaimana diatur dalam pasal 19 sebagai berikut:
(1) Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), untuk kegiatan: a. khitan; b. pernikahan; dan c. pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.
(2) Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti;
c. menggunakan masker
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 2 (dua) meter; dan
e. menunda/ menangguhkan acara perayaan yang mengundang keramaian.
(3) Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti;
c. menggunakan masker;
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 2 (dua) meter; dan
e. menunda/menangguhkan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian.
(4) Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di rumah duka;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti;
c. menggunakan masker; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 2 (dua) meter.
Penegakan Hukum
Penegakan hukum yang diatur dalam pasal 38 pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini dilakukan oleh Gugus Tugas Tingkat Kota.
Tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota ini, berupa:
1. teguran lisan;
2. peringatan;
3. catatan Kepolisian terhadap para pelanggar.
4. penahanan kartu identitas;
5. pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan;
6. penutupan sementara;
7. pembekuan izin; dan
8. pencabutan izin.
(*)