Bandung, Beritainspiratif.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Jawa Barat, menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pusat Distribusi Provinsi menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Taufik Hidayat dan dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, digelar secara virtual dan dihadiri sejumlah anggota Dewan dengan menggunakan masker dan menerapkan social distancing.
Ketua Pansus II DPRD provinsi Jawa Barat H. Faizal Hafan Farid mengatakan, tujuan pembentukan perda ini untuk menjamin stabilitas harga pada harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat.
Disamping itu, menjaga ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok, serta keseimbangan antara pasokan dan permintaan barang.
"Dengan adanya perda pusat distribusi provinsi kami harap pada saat terjadi kelangkaan, lembaga ini dapat menjaga stabilitas harga dan meminimalkan inflasi Jawa Barat," kata Faizal di Bandung.
Dalam perda tersebut lanjut Faizal, Pusat Distribusi Provinsi dapat melakukan pengadaan barang kebutuhan pokok secara langsung kepada produsen. Namun dilarang melakukan distribusi barang kebutuhan pokok secara eceran langsung kepada konsumen.
"Jenis barang yang diperdagangkan oleh pusat distribusi provinsi adalah beras, kedelai, cabe, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging dan telor ayam ras, ikan segar, bawang putih dan kebutuhan pokok lainnya, " ujar Faizal.
(Ida)