BANDUNG. Balai Besar POM di Bandung mengaku hanya ada beberapa temuan obat ilegal dan penyalahgunaan obat di Jawa Barat.
Kepala Balai Besar POM di Bandung, Abdul Rahim mengatakan temuan pihaknya misalkan ada yang menjual obat seharusnya memakai resep dokter, namun ini di jual secara umum.
Selain itu, temuan lain yang berhasil dilakukan Balai Besar POM di Bandung yakni ada ya g menjual obat yang seharusnya tidak boleh lagi diedarkan. Pasalnya, izin edar obat tersebut sudah dktarik BPOM
"Temen-temen kepolisian juga menemukan yang seperti itu. Kami kerjasama, bantu dengan keterangan ahli, dan pengujian sampelnya," ujar Abdul di Aula Kantor Balai Besar POM di Bandung, Jalan Pasteur No 25, Bandung, Rabu (4/10).
Walaupun ditemukan beberapa obat ilegal yang masih beredar. Misalnya tramadol yang harusnya pake resep dokter, dextro yang telah dicabut izin edarnya, dan Carisoprodol yang tidak boleh lagi ada produknya karena tekah dicabut izin edarnya.
"Meskipun memang ada temuan, alhamdulillah tidak sebanyak dengan di provinsi lain," ungkapnya.
Dia menambahkan, secara umum peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat di Jabar masih bisa dikendalikan.
"Ada beberapa (Obat ilegal), memang itu adanya di pasar-pasar gelap. Kita tidak memungkiri ada yang seperti itu," tandasnya. (gan)