Bandung, Beritainspiratif.com - Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan keputusan Nomor : 443/Kep.259-Hukham/2O2O tanggal 4 Mei 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Coronauirus Disease 2019 (Covid-19/ selama 14 (empat belas) hari, berlaku terhitung mulai tanggal 6 Mei 2O2O sampai dengan tanggal 19 Mei 2O2O dan dapat diperpanjang.
Selanjutnya dalam pengaturan pelaksanaan Gubernur juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2O2O Tentang PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat, yang Ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2O2O. seperti dilihat Beritainspiratif.com, Selasa, (5/5/2020).
Dalam Pasal 7 dan 8 PerGub diatur tentang pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
Pasal 8
(1) Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja / kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori tertentu.
(2) Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tempat kerja/ kantor wajib melakukan :
a. pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja;
b. larangan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 untuk melakukan kegiatan di tempat kerja/ kantor, antara lain: 1. penderita tekanan darah tinggi; 2. pengidap penyakit jantung; 3. pengidap diabetes; 4. penderita penyakit paru-paru; 5. penderita kanker; 6. ibu hamil; dan 7. usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
c. penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja/kantor, meliputi:
1. memastikan tempat kerja/kantor selalu dalam keadaan bersih dan higienis;
2. seluruh karyawan di area perkantoran menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol;
3. bekerjasama dalam perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat;
4. menyediakan vitamin dan nutrisi yang mengandung vitamin guna meningkatkan imunitas pekeda;
5. melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja/kantor;
6. melakukan deteksi dan pemantauan $uhu tubuh karyawan yang memasuki tempat keda/kantor serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja/kantor tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
7. mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer), termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat keda/kantor;
8. menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
9. melakukan penyebaran informasi serta anjuran/ himbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja/kantor;
10. dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja/kantor yang menjadi Pasien Dalam Pengawasan, maka:
a) aktivitas pekerjaan di tempat kerja/kantor harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja;
b) petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
c) penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19 telah selesai.
Yanis